Wabup Natuna Minta Dana Desa Dipergunakan dengan Baik


Wabup Natuna Minta Dana Desa Dipergunakan dengan Baik

Wabup Bersama Aparatur Desa -
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Wakil Bupati (Wabup) Natuna Ngesti Yuni Suprapti berharap Dana Desa (DD) yang diberikan pemerintah dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kontribusi perkembangan desa, sehingga desa bisa menjadi Desa yang mandiri serta dapat menurunkan tingkat kemiskinan. Hal ini disampaikan Wabup dalam kata sambutannya saat membuka Bursa Inovasi Desa Cluster Kabupaten Natuna Tahun 2019, di Gedung Sri Srindit, Sabtu (20/7/2019) Pagi.

" Peningkatan dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, harus dibarengi dengan peningkatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang dilakukan tidak hanya sarana infrastruktur saja, tetapi harus ditingkatkan lagi ke tahapan pemberdayaan masyarakat demi untuk meningkatkan  Perekonomian masyarakat itu sendiri, " ujarnya.
Wabup Sampaikan Kata Sambutan 


Ngesti  mengajak aparatur desa meningkatkan sebuah kemajuan, kemandirian, kesejahteraan antara desa yang satu  dengan desa yang lain dengan  Inovasi dengan kerjasama semua unsur di pemerintahan desa.

" Untuk mewujudkan itu semua diperlukan adanya kolaborasi dan kerjasama antara semua unsur yang ada, baik kepala desa, BPD dan Pendamping Desa, sehingga inovasi dan pelaksanaan pembangunan di Desa bisa berjalan dengan baik, " jelasnya.

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Panitia Bursa Inovasi Desa Cluster I Kabupaten Natuna, Abu Bakar mengatakan,  bahwa pelaksanaan kegiatan Bursa Inovasi Desa memiliki Dasar-dasar Hukum yang teridir dari dasar Hukum, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang kemudian telah di rubah berkali-kali menjadi perturan PemerintahNonor 47 Tahun 2015 dan perturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas keputusan Menteri Desa PDT dan Tranmigrasj Nomor 48 Tahun 2018 tentang pedoman umum orogram Inovasi Desa, Keputusan Direktur Jendaral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyrakat Desa, Kementrian Desa, Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang petujuk teknis pengelolaan bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa Tahun Anggaran 2019.

" Tujuan dari kegiatan Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Desa dalam mengembangkan Perencanaan dan Pelaksanaan pengembangan Desa yang bersumber dari Desa secara lebih berkualitas melalui pengelolaan Inovasi Desa, " ujarnya.

Untuk Panitia pelaksana kegiatan dikatakannya, terdiri dari, TPID 13 Kecamatan di Natuna, Terkecuali Serasan dan Serasan Timur, Tim Pendamping Desa Se-Kabupaten Natuna, dan Kelembagaan P2KTD yang terdiri dari Himpaudi, IDI, Stai dan BNI. 

" Saya minta maaf, apabila pelaksanaan kegiatan ini masih terdapat banyak nya kekurangan, " tutupnya.

Kegiatan yang berlangsung selama 1 hari ini, dihadiri oleh Ketua Tim Inovasi Kabupaten Natuna Anrizal Zen ST, Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun,Pendamping Desa Se-Kabupaten Natuna.

(Iwan Kurniawan)
Lebih baru Lebih lama