Simpan Ganja 12 Gram, WN Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara


Simpan Ganja 12 Gram, WN Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Thines Kumar Bayar - 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Thines Kumar Nayar, Warga Negara (WN) Malaysia terancam 12 tahun penjara, lantaran menyimpan narkotika jenis ganja seberat 12 gram di dalam kamar pribadinya.

Hal ini diungkapkan oleh dua orang saksi penangkap dari Bareskrim Mabes Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/7/2019) sore.

Dalam persidangan, Kedua orang saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menjelaskan, terdakwa Thines Kumar Nayar di tangkap oleh tim gabungan Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri di perairan Indonesia.

“Awalnya kami melakukan patroli gabungan di perairan antara Indonesia dan Malaysia karena mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di atas laut,” Kata Mora Agung, Petugas Bareskrim Mabes Polri yang di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Pada saat sedang melakukan patroli, lanjut saksi Mora, tiba - tiba muncul kapal Global 60 melewati perairan Indonesia dan langsung diamankan oleh tim gabungan  Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri karena diduga bermuatan narkotika yang hendak di selundupkan ke Indonesia melalui Batam.

Masih kata saksi Mora, ketika penangkapan tim berhasil mengamankan 6 orang awak dan terdakwa (Thines Kumar Nayar - red) sebagai penanggung jawab ke dalam kapal Patroli Bea dan Cukai.

“Pada waktu penangkapan, sebanyak 6 orang awak kapal dan terdakwa langsung diamankan ke kapal patroli bea dan cukai,” Terang Saksi Mora.

Untuk proses penyidikan, Lanjutnya, terdakwa dan Kapal Global 60 beserta seluruh awaknya digiring menuju dermaga PT.Bintang 99 Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Sesampainya di dermaga, petugas kemudian menginterogasi seluruh awak kapal dan terdakwa. Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyimpan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam kamarnya.

“Mendengar pengakuan terdakwa, Saksi (Mora Agung - red) bersama rekannya dan petugas bea cukai serta salah seorang awak kapal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket Narkotika jenis ganja di dalam tas warna merah yang dimaksud oleh terdakwa,” terangnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, terdakwa yang hadir di persidangan didampingi seorang penerjemah bahasa dan penasehat hukumnya tidak membantah keterangan dari para saksi.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa menjerat Thines Kumar Nayar dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama