RDPU Komisi I DPRD Batam: Barang Perusahaan Tidak Memenuhi Ketentuan Perka Bea Cukai


RDPU Komisi I DPRD Batam: Barang Perusahaan Tidak Memenuhi Ketentuan Perka Bea Cukai

RDPU Impor Non Limbah B3 di Kota Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan (Kasi PTSP BP) Batam, Ali menjelaskan bidang usaha yang diajukan PT Esun itu adalah, pengolahan barang bekas dari logam dan sisa barang logam, pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa barang bukan logam. Jum'at, (12/07/2019)

"Izin investasi sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No.44 Tahun 2016, dan bidang usaha itu diperbolehkan, Direktorat PTSP BP Batam hanya mengeluarkan ijin awal saja, selanjutnya, untuk pelakasaan teknis, produksi, dan lainnya, pengawasan dari instansi terkait lain," terangya.

Hal itu, disampaikannya pada rapat dengar pendapat umum (RDPU), mengenai perizinan masuknya limbah non Bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Kota Batam, serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Pada hari Senin (9/7) di ruang rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Selanjutnya, diwaktu yang sama selaku Manager Operasional PT Esun, Amir menyampaikan bahwa perusahaan telah berdiri dari tahun 2017 awal (Januari), dan operasionalnya berjalan pada bulan Agustus. Dan investasi yang digelontorkan sekitar lebih kurang Rp 50 Milyar saat itu, dan saat ini jumlah pekerja sekitar 1200 orang.

"Perusahan kita bergerak di bidang daur ulang, logam dan non logam, kita memasukkan barang baik itu lokal maupun impor, namun sampai saat ini pemasukan logam belum berjalan dengan baik sehingga untuk menjamin kondusifitas perusahaan melakukan kegiatan impor termasuk logam. Dari jenis barang yang masuk (logam dan non logam), kami melakukan pemilahan, dan ini hingga tidak ada lagi terdapat barang yang tidak terpakai/atau di reekspor kembali, sehingga tidak terbuang ke tempat sampah yang ada di Batam." ungkapnya.

Ia melanjutkan, perusahaan beroperasional sesuai aturan, dan mengikuti aturan pemerintah, dimana sebelumnya pihak investor melakukan konsultasi denga pihak BP Batam, Kementrian terkait. Sehingga izin yang diperoleh sebagai legalitas dalam proses daur ulang, selain itu perusahaan juga mempunyai International Standar Operational (ISO) Lingkungan, Kesehatan kerja. dan melakukan pelaporan secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Biaya yang kami keluarkan dalam operasional termasuk gaji karyawan kurang lebih Rp 5 Milyar setiap bulan. Kami ingin kepastian hukum disini yang mana berdampak pada keresahan investor, Terakit, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan DPRD Kota Batam, DLH Kota Batam. Bukannya tidak mau menerima, sesuai Standar Operational Prosedur (SOP) Perusahaan, jika pimpinan tidak ada di tempat tamu tidak diperkenankan atau mendapat akses meninjau, dan ketika anggota dewan saat melakukan Sidak waktunya saat pulang jam kantor, untuk itu sementara kami tidak dapat menerima." jelasnya.

Berikutnya penjelasan dari Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan barang yang dimasukkan PT Esun ini limbah non B3, dengan skema izin impor pemasukkan barang sementara, sejauh ini barang yang dimasukkan perusahaan tersebut merupakan impor sementara. Namun begitu, pihaknya mensyaratkan adanya rekomendasi dari instasi terkait.

"Jika menurut Peraturan Kepala (Perka) No.178 Tahun 2017, barang milik PT Esun tidak memenuhi kententuan dari Perka tersebut, dan termasuk barang impor bukan baru yang mana harus sama dengan fungsi awal, saat masuk/impor dan keluar/ekspor, sementara barangnya ini sudah berbeda fungsi ketika hendak dibawa keluar.  Dengan temuan tersebut, kami mengisyaratkan adanya rekomendasi dari instansi terkait yaitu BP Batam yang mengatur tentang hal itu." Jelasnya pada Pimpinan Rapat.

Dipertengahan jalannya RDPU karena terlambat hadir, Kasi Pengawas Lingkungan DLH Kota Batam, Winer menuturkan terkait dengan PT Esun menurut apa yang disampaikan/informasi yang diterima, untuk itu pihaknya bersama dengan anggota dewan melihat kondisi di lapangan terbukti/sama tidak dengan informasi yang diterima.

"Kita minta pihak perusahaan koorporatif, kalau tidak ada masalah kan bisa sama - sama dapat mengetahuinya. dimana kita dari Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai kewenangan mengawasi terhadap lingkungan. Dan ada ketentuan dilarang memasukkan limbah B3 ke Indonesia, ini yang harus sama-sama kita jaga." Terangnya mewakili kepala Dinas DLH Kota Batam.

Diakhir RDPU selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyampaikan pada prinsipnya pertemuan ini menjembatani supaya iklim investasi tetap terjaga, dan pelaksanaanya sesuai dengan undang-undang, serta kepastian hukum yang paling utama.

"Kami akan kembali turun ke lapangan, meminta dokumen laporan, data dari BP Batam, PTSP, dan pihak Perusahaan, untuk kita kroschek. Dimana kita ingin pihak perusahan yang menjalani usahanya tidak menyalahi aturan," tutupnya yang kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak Kemetrian Lingkungan Hidup.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama