Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, Darmawan Dihukum 1 Tahun Penjara


Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, Darmawan Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa usai Putusan Hakim -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Darmawan Hidayat, Perekrut 6 calon TKI secara ilegal ke Malaysia, tampak tersenyum usai dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/7/2019).

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati yakni 1,6 tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darmawan Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim anggota Efrida dan Yona Lamerosa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Darmawan Hidayat telah terbukti melanggar Pasal 81 Undang- Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tuntutan dan putusan terhadap terdakwa sangat tidak mencerminkan program pemerintah yang lagi getol - getolnya mengkampanyekan upaya pemberantasan tindak pidana pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

Seperti diketahui, Terdakwa Darmawan Hidayat ditangkap oleh Tim Subdit IV Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam, ketika hendak menyelundupkan 6 orang calon TKI ke Malaysia secara Ilegal.

Dari pengakuan terdakwa, ke - 6 calon pekerja migran ini berasal dari Surabaya dan akan di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Untuk mengirim para pekerja migran, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 900 ribu per orang.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama