Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemkab Nantuna


Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemkab Nantuna

Meeting BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Natuna -
NATUNA I KEJORANEWS.COM: BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna menggelar kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa (16/7/2019).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Tim Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, dibuka langsung oleh Plt. Asisten I Setda Kabupaten Natuna, Muhammad Amin.

PLT Asisten I Setda Kabupaten Natuna, Muhammad Amin Dalam Sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi , mengatakan, Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengatur aturan BPJS yang tertuang dalam Perbup No 30 dan pada Bulan Mei lalu, Pemerintah Kabupaten Natuna juga telah mengeluarkan surat edaran dari Bupati mengenai kewajiban setiap pekerja harus didaftarkan dalam BPJS.

" Dalam aturan tersebut sudah jelas dibunyikan bahwa setiap tenaga kerja atau pekerja harus diftarkan dalam BPJS Ketrnaga kerjaan dan Kesehatan terutama untuk pekerjayang rentan akan resiko kerja ,sayangnya dilapangan belum dilaksanakan sesuai aturan itu,” ucap Amin.

 Amin menambahkan, meski tidak  diharapkan, tentunya perlindungan tenaga kerja dengan BPJS  Ketenagakerjaan sangat penting. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Sunardi yang memimpin rombongan jajaran BPJS, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja demi untuk mengatasi resiko Sosial Ekonomi tertentu akibat hubungan kerja dan Jaminan sosial itu merupakan salah satu item strategis dalam pembangunan nasional. Dan salah satu Poin penting itu, kesejahteraan sosial itu tidak pernah ada tanpa ada jaminan sosial.

" Sosialisasi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja karena resiko pekerjaan ini dilimpahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, " ungkapnya. 

Ia juga menjelaskan, Untuk masalah programnya, BPJS sudah mendapat 4 Program perlindungan dasar, yaitu terditi dari JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian) dan JP (Jaminan Pensiun).

" dan apabila terjadi kecelakaan kerja, mau berapapun biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kami akan menanggung semua biaya akibat kecelakaan kerja dan Ini sudah beberapa kali terjadi, contohnya di Medan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya sampai 1,5 miliar untuk kesembuhan dari peserta. Begitu juga dengan program yang lain, secara pasti akan diperhatikan dengan baik, syaratnya harus terdaftar dulu di BPJS Ketenagakerjaan, " paparnya.

(Iwan Kurniawan)
Lebih baru Lebih lama