Aih ! Pria Ini Jajakan PSK Secara Online Raih Ratusan Juta Tiap Hari


Aih ! Pria Ini Jajakan PSK Secara Online Raih Ratusan Juta Tiap Hari

Terdakwa saat Sidang Putusan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Andika Asharai, Seorang Mucikari yang nekad menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) secara online, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/7/2019).

Lelaki paruh baya itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengeksploitasi perempuan melalui aplikasi wechat miliknya. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan.

"Menyatakan terdakwa Andika Ashari terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan," ungkap ketua majelis hakim Taufik Nainggolan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kata Taufik, bukan balas dendam, tetapi pembinaan terhadap terdakwa  agar bisa menyadari kesalahan sehingga tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa Andika Ashari, bukanlah balas dendam melainkan pemberian efek jera, sehingga terdakwa bisa menyadari kesalahan dan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” jelas Taufik dalam Amar putusannya.

Masih kata Taufik, perbuatan terdakwa telah melanggar 45 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 27 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Atas perbuatannya, majelis hakim sependapat dengan JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa (Andika Ashari - red), dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya,” Pungkas Taufik.

Terkait vonis yang dijatuhakan majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya masih menyatakan pikir - pikir selama 7 hari untuk mengambil langkah hukum lainnya.

Kasus ini terbongkar setelah Polisi berhasil menciduk terdakwa Andika Ashari di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Februari 2019 lalu.

Modus yang dilakukan terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya adalah dengan membuat tiga Akun Wechat dengan nama akun Ms Evve, Miss Evve, dan Sophie untuk menawarkan beberapa wanita pekerja jasa layanan seksual secara online kepada laki-laki hidung belang. 

Jasa layanan yang ditawarkan oleh terdakwa bervariasi mulai dari hubungan seksual Short time (ST) dan Long Time (LT). Dalam menjalankan bisnis ini, terdakwa meraup keuntungan mencapai ratusan Juta Rupiah setiap harinya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama