Bule Meksiko Tertipu Website Bodong, Rugi Ratusan Juta


Bule Meksiko Tertipu Website Bodong, Rugi Ratusan Juta

Kedua Terdakwa di Persidangan - 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Aldaf Risia dan rekannya Jamaluddin Garingging, pelaku penipuan secara online hanya bisa pasrah ketika duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/7/2019) sore.

Berdasarkan Surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel, kedua terdakwa terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran melakukan tindak pidana penipuan secara daring (online) yang membuat seorang warga negara Meksiko bernama Andrea Martinez mengalami kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah.

Immanuel mengatakan, Keduanya menipu dengan cara menjual alat kesehatan melalui situs internet dengan alamat www.bastmed.com.

“Kedua terdakwa melakukan aksi penipuan dengan cara menjual alat kesehatan melalui situs internet dengan alamat website www.bastmed.com,” Kata JPU Nuel.

Korban asal Meksiko ini, lanjut Nuel, tengah mencari alat kesehatan yang murah harganya. Kemudian ia menemukan di website www.bastmed.com, di mana di situs tersebut menawarkan berbagai alat-alat kesehatan yang harganya tidak terlalu mahal.

Korban kemudian memesan alat kesehatan tersebut, namun belakangan diketahui situs itu tidak menjual apa yang diinginkan. 

“Setelah memesan alat kesehatan dan membayar semuanya, ternyata alat - alat yang ada di situs penjualan secara online milik para terdakwa adalah fiktif,” Lanjut Nuel.

Masih kata Nuel, setelah mengetahui dirinya menjadi korban (Andrea Martinez - red) lalu melaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri melalui Kedutaan Besar Meksiko di Indonesia.

“Atas laporan tersebut, tim siber mabes polri kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ldaf Risia dan rekannya Jamaluddin Garingging,” Pungkasnya.

Adapun total kerugian yang derita korban Andrea Martinez mencapai USD 8.400 atau setara Rp118 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa di jerat dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Efrida dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan selama sepekan untuk pemeriksaan saksi.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama