Aih ! Aniaya Bocah Anak Pacar hingga Tewas, Andre Ripakarti Dituntut 15 Tahun Penjara


Aih ! Aniaya Bocah Anak Pacar hingga Tewas, Andre Ripakarti Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Usai Sidang di PN Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Andre Ripakarti (21), pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 3 tahun yang merupakan anak dari pacarnya sendiri, dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/7/2019). 

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andre Ripakarti dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Karya So Imanuel dihadapan majelis hakim yang diketuai Taufik. 

Pria yang pernah bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang mengenakan kopiah itu meminta keringanan hukuman dan akan menyampaikan secara tertulis pada sidang mendatang. 

“Atas tuntutan itu, saya akan melakukan pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang,” Kata terdakwa Andre.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Taufik Nainggolan didampingi Dwi dan Yona Lamerosa menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

Diuraikan dalam surat dakwaan, JPU menyatakan kejadian naas itu bermula pada 21 Februari di Jalan Flamboyan nomor 13, Andre bersama dengan ibu korban atau pacarnya, Siti Margareta sekitar pukul 05.00 WIB mengantar korban dan adiknya ke tempat saudara dari ibu korban. Usai mengantarkan korban, Andre mengantar ibu korban ke tempat kerjanya di salah satu kedai kopi di kawasan Lubukbaja.

Tidak lama kemudian, Andre kembali menjemput korban dan dibawa pulang ke rumahnya. Disana, karena korban terus-menerus menanyakan keberadaan ibunya, Andre kesal dan melakukan penganiayaan terhadap Rizky hingga meninggal dunia. 

Saat jenazah korban diotopsi, ditemukan adanya sejumlah luka bekas penganiayaan di tubuh korban. Antara lain luka memar pada bagian mata kanan, hidung, punggung, perut serta dagu. Tindak kekerasan itu membuat korban mengalami gangguan kesehatan, hingga akhirnya meninggal dunia.   

"Motifnya pelaku mengaku emosi karena korban rewel menanyakan ibunya, disitu terjadi penganiayaan. Tapi bagaimana pun, namanya anak-anak harus tetap dirawat dengan baik. Tidak boleh melakukan kekerasan," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Hengky saat melakukan press rilis di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama