Galeri Photo Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Pembentukan Pemekaran Kecamatan Kute Siantan


Galeri Photo Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Pembentukan Pemekaran Kecamatan Kute Siantan

Wabup Wan Zuhendra bersama Ketua
DPRD, Imran dan Pimpinan Dewan Lainnya -
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas agenda tentang Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Pemekaran Kecamatan Kute Siantan di Ruang Rapat DPRD lantai I jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan. Kamis, (9/05/2019).

Dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Anambas ini, Wakil Bupati Wan Zuhendra mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan, bahwa pembentukan Kecamatan Pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

Dalam proses tersebut dikatakan Wabup Wan Zuhendra, potensi yang dimiliki kecamatan seperti persyaratan yang meliputi adminsitrasi, teknis dan kewilayahan sudah ada.

Ujarnya, persyaratan administrasi didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengembangan Kawasan tertentu yang ditindaklanjuti dengan melakukan Analisa/Kajian terhadap rencana pembentukan kecamatan. Persyataran teknis didasarkan pada faktor kemampuan dan aktivitas ekonomi, potensi, sosial, budaya, kependudukan dan luas wilayah. Sedangkan syarat fisik adalah kewilayahan dan prasarana pemerintah.

Sementara itu, Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, bahwa untuk kepentingan strategis Nasional, Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada pemerintah Daerah tertentu melalui gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan. Pembentukan Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan di Kepulauan terluar dan terpencil, di Kawasan perbatasan Negara di wilayah darat dan dalam rangka Strategis Nasional lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

"Pemekaran Kecamatan Kute Siantan sejak beberapa waktu lalu dengan berbagai usaha dan kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan telah diajukan kembali Pemerintah Daerah kepada gubernur Kepulauan Riau untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan persetujuan, " jelasnya

Pertimbangan pengajuan kembali pembentukan Kecamatan Kute Siantan tentunya dengan memperhatikan aspek kepentingan strategis Nasional di karenakan Pemekaran Kecamatan yang hanya satu daratan dengan Kecamatan Induk harus memperhatikan syarat teknis dan Administrasi secara umum, yang mana kondisi ini tidak memungkinkan untuk terpenuhi. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mencoba menambahkan pertimbangan kepentingan strategis Nasional dengan aspek Pulau terluar. Pengelolaan Pulau terluar memang merupakan kewenangan Propinsi, namun demikian pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dijadikan bagian dari Kecamatan Kute Siantan.

Dengan Berbagai dinamika yang terjadi, dari pendekatan pemekaran kecamatan yang awalnya bersifat Bottom-Up, yaitu Pemekaran 1 (satu) Kecamatan berdasarkan kepentingan strategis Nasional, sehingga terbitlah surat Menteri Dalam Negeri yang menugaskan Gubernur Kepulauan Riau, Bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menindaklanjuti pembentukan Kecamatan Kute Siantan sebagai Kecamatan yang bersifat strategis Nasional dengan memasukan Pulau Tokong Belayar yang merupakan salah satu pulau terluar menjadi bagian wilayah calon kecamatan kute Siantan di dalam Ranperda Kecamatan dimaksud. Oleh karenanya Pemerintah Daerah harus segera membentuk Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Kute Siantan dan mengajukan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan sesuai terbentuknya Kecamatan Kute Siantan, nantinya diharapkan kecamatan Kute Siantan dapat tumbuh dan berkembang serta mampu meningkatkan penyelengaraan pelayanan Pemerintahan kepada Masyarakat.



















Lionardo
Lebih baru Lebih lama