Telat Daftar, PPS Desa Teluk Siantan Tolak Pemilih yang Ingin Jadi DPK


Telat Daftar, PPS Desa Teluk Siantan Tolak Pemilih yang Ingin Jadi DPK

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Siantan menolak seorang pemilih yang ingin menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal tersebut dilakukan PPS setelah konsultasi dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang beralasan pemilih tersebut bukan berdomisili di Desa Teluk Siantan.

" Selain itu pemilih yang ingin DPK itu dari luar, dan seharusnya mereka mengikuti tahap pendaftaran dari semula sebelum hari H pemilihan, seperti model A5, karena pemilih tersebut bukan domisili di Desa Teluk Siantan, " terang Lukmanudin anggota PPS Desa Teluk Siantan.

Sementara terkait, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), Lukmanudin menyampaikan bahwa yang masuk di Desa Teluk Siantan hanya 2 orang.

" 2 orang itu berada di TPS II yang berasal dari Desa Kiabu dan Desa letung. Untuk  TPS I nya sendiri kosong dan TPS III kosong, " jelasnya.

Alex Batubara, pemilih dari Medan yang ingin menjadi DPK, sekira jam 12.30,  mengatakan tidak keberatan apabila tidak dapat memilih. Dirinya beralasan memang telat mendaftar untuk sebelum hari H kemaren.

"  Saya hanya konsultasi saja sama panitia, kalau memang tidak bisa tak apa-apa, " ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PPS Desa Teluk Siantan Ulil Amri, ia mengatakan bahwa tidak ada kendala untuk logistik Pemilu.

" Logistik surat suara cukup. Logistik masuk pada tanggal 15 april 2019 sekitar jam 16.00 WIB, " terangnya.

Sesuai data PPS, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Teluk Siantan TPS I berjumlah 213 Pemilih, TPS II berjumlah 200 Pemilih, dan TPS III berjumlah 118 pemilih, jadi total sekitar 531 Pemilih (DPT). 

Lionardo
Lebih baru Lebih lama