PPS Desa Air Sena Tolak Protes Warga Bukan Saksi Resmi


PPS Desa Air Sena Tolak Protes Warga Bukan Saksi Resmi

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Air Sena menolak adanya penghitungan ulang surat suara untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang diminta oleh seorang warga yang bukan saksi partai saat penghitungan surat suara berlangsung di Pentas Balai Pertemuan Masyarakat (lapangan volly) Desa Air Sena, Kecamatan Siantan Tengah. Rabu (17/4/2019).

Menurut Yulius Marianus Dura Wangge  Ketua PPS di Desa Air Sena, klaim warga yang menyatakan 2 lubang di surat suara, yakni 1 di nama Caleg dan 1 lubang lagi di partai tidak masalah dan tidak batal.

Dan menurut Yulius lagi, warga yang  protes tersebut seharusnya tidak boleh berada di lokasi penghitungan suara karena bukan saksi yang memiliki surat mandat dari partai ataupun surat mandat dari calon legislatif.

" Tidak ada persoalan mengenai surat suara yang berlobang 2 itu dan dinyatakan tidak  hangus oleh petugas TPS 01. Warga yang protes juga tidak memiliki surat mandat dari partai atau Caleg, " ujarnya.

Namun dikatakannya jika klaim atau protes berasal dari saksi yang memiliki mandat maka ia sangat mengapresiasi.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama