PA Batam Mencatat 883 Perkara, 60% Cerai Gugat di Kuartal I-2019


PA Batam Mencatat 883 Perkara, 60% Cerai Gugat di Kuartal I-2019

Humas Pengadilan Agama Batam Kelas I A, Ifdal Tanjung
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pengadilan Agama Batam Kelas I A, pada kuartal pertama perkara yang masuk mengalami peningkatan yang cukup besar. Rabu, (24/04/2019)

Humas Pengadilan Agama Batam, Ifdal Tanjung mengatakan dari awal bulan Januari hingga sekarang. Perkara masuk ada sekitar 883, meliputi Perkara Gugatan/cerai gugat dan cerai talak ada sekitar 800 an, dan Perkara Permohonan ada sekitar 83, untuk perkara yang sudah diputuskan mencapai 70%.

"Ada peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana Tahun 2018 terdapat 2100 perkara. Jadi, tiga bulan diawal tahun ini ada peningkatan sekitar 15%, dimana dari 883 perkara 60% Cerai gugat, 30% Cerai Talak, 10% nya Hak Asuh Anak, Perwalian dan lainnya." Jelasnya di Kantor Pengadilan Agama Batam, Sekupang - Batam.

Ia melanjutkan, rata-rata yang mengajukan perceraian dari pihak perempuan yang telah mempunyai anak, dimana mereka butuh kepastian hukum, dan demi memenuhi kebutuhan anak-anak ada yang sanggup membiayai sehingga melakukan gugatan.

"Kebanyakan masih masalah ekonomi, lapangan kerja di Batam susah sehingga suami menganggur, kemudian suami pergi/tidak diketahui keberadaannya. Selain itu karena masalah suami pemakai Narkoba jenis Sabu ada 2 perkara diawal bulan Januari 2019." Terangnya yang baru dua tahun tinggal di Batam.

Menurutnya, dengan tingginya angka perceraian otomatis banyak janda, sehingga mendatangkan masalah. Terutama masalah sosial,  angka tersebut harus ditekan dengan melibatkan Pemerintahan Kota Batam, Kementrian Agama, Pemuka Agama bahkan Kepolisian.

"Permasalan yang dihadapi banyak yang parah sekali, sehingga perkara yang gugur lewat jalur mediasi kita sekitar 5%. Pemohon terdiri dari Pasangan suami Istri (Pasutri) usia muda, mulai dari usia 18 tahun dan yang paling tua diusia 50an lebih. Dengan usia pernikahan terdapat dari hitungan bulan hingga berkisar 3 tahun," pungkasnya.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama