Oknum KPPS di TPS 06 Jodoh Tertangkap Tangan Coblos Surat Suara


Oknum KPPS di TPS 06 Jodoh Tertangkap Tangan Coblos Surat Suara

Oknum Ketua KPPS yang Diduga
Melakukan Pelanggaran
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dugaan adanya kecurangan Pemilihan Umum yang dilakukan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, saat pemungutan suara pada 17 April 2019.

Kepada media ini, Sabtu (20/4/2019), seorang masyarakat (tidak ingin disebutkan namanya) yang menginginkan Pemilu jujur  mengatakan, bahwa seorang oknum KPPS telah tertangkap tangan oleh pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batu Ampar dan Panwas Kelurahan Sungai Jodoh saat sedang mencoblos surat suara.

"Pencoblosan dilakukan seorang Ketua KPPS usai pemungutan suara oleh masyarakat sudah selesai. Kalau tak salah sekitar jam 2:00 WIB. Saat mencoblos surat suara tertentu oknum KPPS itu tidak tahu jika saat itu Panwascam bersama Panwas kelurahan sedang melakukan inspeksi. Melihat pelanggaran yang dilakukan KPPS itu pihak Panwas kemudian mendokumentasikannya, " ujar pria ini didampingi rekan-rekannya di kawasan Nagoya, Kecamatan, Lubuk Baja, Kota Batam.

Informasi masyarakat ini dibenarkan oleh Ipong Siahaan Panwascam Batu Ampar. Saat dikonfirmasi media ini, Ipong menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS saat sedang patroli bersama Panwas Kelurahan Sungai Jodoh di TPS tersebut.

" Kami temukan saat patroli atau monitoring TPS. Kami sudah membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam dan saat ini masih diproses di sana, " ujarnya.

Menurut Ipong apa yang dilakukan oleh Ketua KPPS itu termasuk pelanggaran pidana.

" Yang dilakukannya itu termasuk pelanggaran pidana. Pidana atau tidak nanti yang menentukan Bawaslu. Bukti yang kita sampaikan photo-photo aktifitas pencoblosan yang dilakukan oleh oknum itu. Jika dari kajian Bawaslu nanti ditemukan adanya pelanggaran pidana maka Bawaslu akan memprosesnya ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu), " tambah Ipong.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan pencoblosan ulang di TPS yang dimaksud, Ipong mengaku hal tersebut bisa saja terjadi namun semua keputusan ada di tangan Bawaslu.

" Kalau pencoblosan ulang bisa saja, namun itu yang nentukan juga Bawaslu, " ujar Ipong.

Terkait informasi ini, Syailendra Reza Ketua Bawaslu saat dihubungi media ini untuk konfirmasi, telepon selulernya mengalihkan panggilan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama