BPJS Kesehatan Batam: Klaim FKTP Rutin Bulanan Rp 7 Miliar, Total Pelunasan Mencapai Rp 91 Miliar


BPJS Kesehatan Batam: Klaim FKTP Rutin Bulanan Rp 7 Miliar, Total Pelunasan Mencapai Rp 91 Miliar

Pemaran oleh Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan (tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di seluruh Indonesia, membayar tunggakan/hutang klaim jatuh tempo kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

Dengan adanya komitmen Pemerintah tetap mendukung program jaminan kesehatan, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik, Irfan Rachmadi menyampaikan bahwa selama ini BPJS Kesehatan dalam pembayaran mengalami penundaan akibat terjadinya devisit.

"DiBulan April 2019 ini, Pemerintah telah membayar seluruh tunggakan klaim Fasilitas kesehatan," terangnya didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan di Ruang rapat BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam, Batam Centre - Batam. Selasa, (16/04/2019)

Lanjut, Irfan mengatakan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan, diharapkan Fasilitas kesehatan (Faskes) juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

"Pihak Faskes untuk itu dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS, sehingga tidak ada lagi isu yang beredar akibat tunggakan pelayanan tidak memuaskan," harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Muryawan AS mengatakan BPJS Kesehatan secara nasional telah mengucurkan dana sebesar Rp 11 Triliun untuk pembayaran tunggakan klaim dari Fasilitas kesehatan.

"Dari jumlah tersebut, Dibulan April 2019 BPJS Kesehatan cabang Batam khususnya, telah menggelontorkan dana senilai Rp 91 Miliar. Dengan pembayaran tersebut seluruh klaim yang jatuh tempo sampai di bulan ini telah dibayarkan." Ungkapnya.

Ia meneruskan, kemarin saja (15/4) BPJS Kesehatan Batam sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 25.4 Milliar. Untuk FKTP, Puskesmas, Klinik diwilayah kerja Kota Batam dan Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 7 Miliar, yang mana merupakan biaya rutin bulanan.

"Saat ini kita akan konsisten melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan, mudah-mudahan kedepan akan lebih stabil lagi." Imbuhnya.

Terkait tunggakan, menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, seperti adanya tunggakan pembayaran dari kepesertaan diantaranya dari Perusahaan, Peserta mandiri dan lainnya.

"Dari pihak Perusahaan yang mana sejak tahun 2015, kondisi perekonomian dunia usaha di Batam cukup mengkhawatirkan sehingga menyebabkan keterlambatan mereka untuk memenuhi kewajiban. Selain itu masih banyak juga terapat Peserta mandiri, hanya melakukan pelunasan pada saat ingin menerima pelayanan kesehatan, selanjutnya lupa membayar kewajiban bulanan." jelasnya.

Muryawan AS menambahkan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan kedepan jika terjadi tunggakan/jatuh tempo klaim, pihak FKRTL agar dapat melakukan pinjaman dana talangan kepada pihak perbankan.

"Sekarang dana talangan yang dikeluarkan oleh pihak perbankan dengan bunga berkisar diantara 0,6% sampai dengan 0,9%. Sementara denda klaim tertunda/jatuh tempo yang dibayarkan BPJS kepada Rumah Sakit setiap bulannya sebesar 1 % /bulan," pungkas Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan.



atm
Lebih baru Lebih lama