Saat Ambil Sabu 1 Kg di Gardu PLN, AG Diciduk Polisi


Saat Ambil Sabu 1 Kg di Gardu PLN, AG Diciduk Polisi

Kombea Pol Hengki dan AG
BATAM I KEJORANEWS.COM : Satnarkoba Polresta Barelang kota Batam, Kepulauan Riau berhasil membekuk satu orang kurir Narkoba jenis sabu berinisial AG saat sedang mengambil barang haram itu di kawasan Mega Legenda Kecamatan Batam Kota. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 kilo gram sabu sebagai barang bukti.

Ag (23 tahun) pria penganguran yang tertangkap tangan sedang mengambil barang haram tersebut tertunduk saat digiring polisi. Dari pemeriksaan diketahui tersangka tertangkap saat mengambil Narkoba yang diletakan oleh bandar berinisial K dibalik gardu listrik milik perusahan Pelayanan Listrik  Nasional (PLN Swasta Batam) di perumahan Mega Legenda Batam Kota.
AG Digelandang Petugas


Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah yang kemudian melaporkan kepada polisi akan ada transaksi Narkoba di wilayah pemukimannya. Tidak menunggu lama angota Satnarkoba langsung menuju lokasi dan mendapati ciri- ciri yang disebutkan. 

Saat penangkapan selain tersangka polisi juga menyita satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa tersangka AG mengaku barang tersebut  milik K. Dan pihaknya kini sedang melakukan pengejaran.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup.


Adonara
Lebih baru Lebih lama