Ranperda Kampung Tua ke Tingkat Pembahasan Pansus


Ranperda Kampung Tua ke Tingkat Pembahasan Pansus

Fraksi PDIP dalam Penyampaiannya di Rapat Paripurna ke 5 (25/02)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rapat Paripurna ke V Masa persidangan II Tahun sidang 2019, dalam agenda tanggapan dan/atau jawaban Fraksi atas pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pada rapat dihadiri oleh, Ketua DPRD Kota Batam, Walikota dan Wakil Walikota Batam, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Sekda Kota Batam, Camat seKota Batam di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Senin, (26/02/2019)

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menyampaikan, Ranperda penataan dan pelastarian kampung tua merupakan Ranperda yang dinilai strategis oleh karena itu pembahasaanya memerlukan perhatian yang lebih serius dan komprehensif.

"Materi bahasan ini perlu dijadikan perhatian khusus menjelang pelaksaan Pemilu Legislatif dan Presiden yang akan datang, penataan pelestarian kampung tua tidak terlepas dari adanya penataan daerah sebagai bentuk kebijakan daerah terhadap pola pemanfaatan ruang yang diperuntukkan diwilayah Kampung Tua," terangnya.

Selanjutnya penyampaian dari Fraksi - fraksi terkait tanggapan atau jawaban atas pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua.

Dari Fraksi PDIP, Budi Mardiyanto, SE, MM menyampaikan, PDIP menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemko Batam, untuk dapat dilakukan pembahasan tingkat lanjut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Kami mengingatkan kepada Pansus yang membahas Ranperda ini supaya melakukan rangkaian kajian-kajian serta sinkronisasi sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar," jelasnya dengan kehadiran 26 Anggota DPRD Kota Batam.

Selanjutnya Fraksi Golkar, Idis Madri, MM menyampaikan, Status tanah di Kota Batam yang pada hakekatnya hampir keseluruhan tanah dengan status HPL sebagaimana dimaksud sesuai denga Perpres Tahun 1973. Salah satu sebabnya karena status Kota Batam sebagai daerah otorita, perlu adanya suatu aturan yang jelas mengenai kewenangan antara Pemko dan BP Batam.

"Penataan pelastiran Kampung Tua, dalam rangka untuk melestarikan nilai-nilai kearifan lokal sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan

pengelolaan lingkungan. Nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain, melindungi dan mengelola lingkungan secara lestari wajib untuk dilestarikan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, keberadaan Kota Modern dan Kota Tua akan menjadi investasi kegiatan - kegiatan pengembangan dalam nilai-nilai budaya, dan adat istiadat asli kota Batam yang mampu memberikan prespektif  kehidupan baru bagi masyarakat kota batam kedepan.

"Dengan demikian Penataan dan Pelestarian Kampung Tua ini perlu diwujudkan dalam Peraturan Daerah (Perda) bagi kemakmuran masyarakat kota Batam," pungkasnya. Dan hal senada juga disampaikan oleh Fraksi - Fraksi lainnya (Gerindra, Demokrat, PAN, Nasdem, PKS, Hanura, Persatuan Keadilan).



(atm)
Lebih baru Lebih lama