Pelaku TPPO Keok, Terungkap Wanita dari Berbagai Provinsi Didatangkan Khusus ke Batam


Pelaku TPPO Keok, Terungkap Wanita dari Berbagai Provinsi Didatangkan Khusus ke Batam

Kombes Pol Drs. S. Erlangga Memberikan Keterengan di Media Centre Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengungkap kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang. Senin, (11/02/2019)

Dalam keterangan yang disampaikannya, bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik, setelah melakukan penyelidikan selama tiga (3) bulan sejak bulan Desember 2018.

"Pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui website Cewek Panggilan Batam," ungkapnya di Media Centre Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, dari hasil penyamaran tersebut, anggota berhasil menangkap pelaku AS alias A berserta mengamankan satu (1) orang korban yang dibawa oleh pelaku dari Jakarta menuju Kota Batam, untuk dijadikan PSK.

"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Kombes Pol Drs. S. Erlangga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH.

Berikut informasi data Pelaku dan Barang bukti yang berhasil dihimpun dari Polda Kepri :
Pelaku :
Nama Inisial : AS Alias A

Barang bukti :
2 (dua) lembar boarding pass Batik air dari HLP menuju BTH atas nama pelaku dan korban NJ, 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari Cirebon ke Jakarta, 1 (satu) buah handphone beserta 2 (dua) kartu telepon, 2 (dua) buah kartu ATM (BNI, CIMB Niaga), Uang tunai senilai Rp. 3.250.000, Uang hasil rental mobil senilai Rp. 500.000.

1 (satu) lembar surat keterangan domisili, 1 (satu) buah flashdisk yang berisi video oral sex antara pelaku dan korban saat akan direkrut menjadi PSK, 1 (satu) buah kartu memori micro sd, dan 2 (dua) butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).

Berikut informasi korban yang telah diperdagangkan oleh pelaku, yang diperoleh dari Polda Kepri :
Nama Inisial : M A F Alias C (32 tahun, Sumatera Utara), L (19 tahun, Sumatera Utara), RS Alias E, (19 tahun, Jawa Barat), NJ, (20 tahun, Jawa Barat), VR, (20 tahun, Jawa Barat), W A W, (23 tahun, Jawa Tengah), FH Alias I, (32 tahun, Jakarta).



(atm)
Lebih baru Lebih lama