Tak Bayar Klaim, Asuransi Bintang TBK Digugat Nasabah Rp 21 Miliar Lebih


Tak Bayar Klaim, Asuransi Bintang TBK Digugat Nasabah Rp 21 Miliar Lebih

Indra Saksi dari Pihak Penggugat
BATAM I KEJORANEWS.COM : Asuransi Bintang TBK menuai gugatan hingga Rp 21 miliar dari nasabahnya PT Artha Karya Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Artha Karya Sejahtera  ini, dikarenakan pihak Asuransi Bintang TBK tidak membayar klaim atas tenggelamnya kapal Tongkang Apol 3005 tugboat KSD 07 yang tenggelam di perairan Jawa.

Dalam sidang di PN Batam, Rabu (16/1/2019), Indra selaku Nahkoda kapal Tongkang Apol 3005 tugboat KSD 07, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak PT Artha Karya Sejahtera selaku penggugat.

Dalam kesaksiannya Indra menyampaikan, menerangkan bahwa, kapal tersebut benar -benar tenggelam. Awalnya kapal itu dok di Batam kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk muat. Karena satu Minggu tak muat maka kembali ke Jakarta. 
Persidangan di PN Batam


"Awal kapal itu dok di Batam kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk muat. Namun karena selama 1 Minggu tak muat maka saya kembali ke Jakarta," kata Indra pada majelis hakim.

Kemudian terang Indra, pemilik kapal memanggil lagi dan kapal sudah dimuat, saat itu ada masalah di mana kemudi kapal bermasalah lalu diikat lagi ke pinggir. 

Setelah selesai dan kapal berangkat, dalam perjalanan ada gelombang dan berusaha ke daratan namun tak bisa akhirnya kapal tenggelam. Bahkan saat itu sudah berusaha meminta bantuan dan usaha tembakan api ke udara juga dibuat. 

"Saat itu saya langsung laporkan ke Syahbandar adanya kecelakaan kapal," tegas Indra. 

Dalam kapal tersebut, ada 9 orang kru kapal namun hanya dirinya ditangkap oleh kepolisian. 

"Saya dizolimi dan dijadikan sebagai terdakwa. Isi kapal tongkang tersebut benar besi scrap. Jaksa menuntut saya dengan pasal 374 namun putusan hakim di pasal 372. Sementara penadahnya tidak ada," ungkap.Indra sedih. 

Tenggelamnya kapal tersebut ada di satu koordinat jurnal bukan dua. Koordinat tersebut sangat jauh dan beda pulau dengan kejadian kapal tenggelam. Namun itulah kezoliman yang terjadi. 

Anehnya lagi, tambah Indra, dirinya dilaporkan ke polisi oleh Asuransi Bintang TBK selaku pihak asuransi barang yang dibawa dalam Tugboat.

"Saya ini dipenjarakan dan dilaporkan Asuransi Bintang TBK ke Polisi. Inilah bentuk kezolimam yang dibuat mereka.  Dan jika dicek kapal tersebut pasti ketemu karena kedalamannya hanya 17 meter," tutur Indra.

Usai persidangan, Sahat Hutauruk dan Edward Sihotang Kuasa Hukum PT Artha Karya Sejahtera mengatakan, pihaknya menggugat ke pihak asuransi karena tidak mau membayar asuransi barang berupa scrap yang tenggelam di kapal.

Seharusnya benda yang menjadi objek yang sudah diasuransikan harusnya dilakukan pembayaran premi,  Evenemen dan ganti kerugian lainya. 

"Atas ketidakseriusan dalam kesepakan ini, maka Asuransi Bintang TBK Cabang Batam ini harus kami gugat," kata kuasa hukum PT Artha Karya Sejahtera, Sahat Hutauruk dan Edward Sihotang usai persidangan mendengarkan keterangan saksi. 

Nikson
Lebih baru Lebih lama