PT. Hansol Minta Maaf, PT. ATB Tetap Minta Ganti Rugi


PT. Hansol Minta Maaf, PT. ATB Tetap Minta Ganti Rugi

RDPU ke III di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam (15/01)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi I DPRD Kota Batam, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait  perlindungan konsumen akibat bocornya pipa distribusi utama ATB akibat dari pekerjaan project Hansol. Kamis, (17/01/2019)

Pada pertemuan yang ke III dihadiri oleh, Ketua dan Anggota Komisi I, Direktur ATB, Project Manager (PM) Hansol, Kepala Pengelolaan Air dan Limbah Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Bina Marga Kota Batam, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Dalam rapat tersebut, selaku PM Hansol Richard Kim mengatakan, ini yang pertama kali selama dalam mengerjakan project mengalami insiden tersebut, untuk itu Hansol minta maaf  khsususnya kepada masyarakat dan costumer/pelanggan yang kena dampak pada permasalahan ini.

" Kami selalu melakukan koordinasi dilapangan, tapi tidak melakukan koordinasi secara managemen (Hansol dan ATB,red), kami siap melakukan rapat koordianasi antar managemen setiap 2 atau 3 kali sebulan dalam pengerjaan project, dan untuk pemindahan pumping station serta terkait ganti rugi, tentang hal tersebut kami diskuksikan dengan pihak konsultan dan BP Batam," ungkapnya.

Selanjutnya dari pihak ATB, Direktur ATB Benny Andrianto mengungkapkan, ini kecelakaan yang terbesar selama 32 tahun, yang mana berdampak pada 30.000 pelanggan dan pengerjaan perbaikan selama 30 jam nonstop. Terkait gambar yang dimiliki oleh Hansol yang mana menjadi landasan pengerjaan project mereka, sebenarnya terdapat pipa distribusi 800, karena gambar yang diterima mereka merupakan data lama bukan dari ATB.

"Nilai kerugian yang dikeluarkan ATB disini sekitar Rp 939 Juta selama perbaikan, dan disini kami meminta ganti rugi tersebut bukan ganti untung, kami tidak sangat berharap kedepan ada kecelakaan lagi, karena sangat merugikan ATB dan terutama pelangggan, dan dengan pipa yang berdampingan yang mana berpotensi terkontiniminasi bakteri pada air ATB, kami tidak bertanggung jawab kedepannya." pungkasnya.

Di tempat yang sama yang mana merupakan mitra dari pihak ATB dan Hansol, Kepala Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Iyus R menyampaikan, mengenai permasalahan ini kita sudah ada 3 kali pertemaun, dengan hasil yang kondusif dan semakin mengerucut terakhir pada tanggal 10 Januari 2019.

"Hansol berniat ganti rugi tapi sesuai analisis di lapangan, menurut mereka ada item potensial ilang, taksiran perbaikan dari kecelakaan tersebut dengan nilai sekitar Rp. 116 Juta, ini analisis dari pihak Hansol secara teknis, dan belum termasuk ganti rugi terhadap pelanggan/masyarakat. Untuk itu kami akan adakan kembali pertemuan, dan kepada Pihak ATB dapat membawa data -data pendukung serta data tertulisi terkait ganti rugi yang akan kita disampaikan kepada pimpinan Hansol di Korea," tutupnya.

Diakhir pertemuan, selaku Pimpinan Rapat RDPU, Budi Mardiyanto SE.MM mengatakan, pada pertemuan rapat yang ke III dan yang terakhir ini, Hansol mengakui kesalahan dan bersedia meminta maaf serta siap mengganti kerugian.

"Terkait ganti rugi yang dialami masyarakat selaku pelanggan yang kena dampak pada kejadian ini, akan dibahas bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kesimpulan pada RDPU ini akan kita buat dan sampaikan kepada ATB, Hansol dan BP Batam," pungkas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam. (*) 




(atm)
Lebih baru Lebih lama