Kerjasama dengan TP4D Kejaksaan, Bupati Minta Pelaksanaan DD dan ADD Tidak Melanggar Hukum


Kerjasama dengan TP4D Kejaksaan, Bupati Minta Pelaksanaan DD dan ADD Tidak Melanggar Hukum

Kajari Tandatangani Kerjasama 
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Aparatur desa diharapkan dapat menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), secara maksimal dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Bupati Lingga Alias Wello dalam kata sambutannya di acara Penandatangan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kab. Lingga dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Daek Lingga. Rabu (30/1/2019).

" DD dan ADD tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik saja namun pelaksanaannya juga digunakan untuk pembangunan pertumbuhan perkonomian kerakyatan." Tambah Bupati kepada Kepala Desa (Ke) se Kab. Lingga dan kelurahan serta para OPD kabupaten Lingga, yang hadir di kegiatan.
Bupati Tandatangani Kerjasama 


Sementara itu, Imang Job Marsudi SH MH. Kepala Kejari Daek Lingga dalam kata sambutannya menyampaikan agar
para Kades jika ada keraguan dalam melaksanakan anggaran dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kejaksaan khususnya pegawai di Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ( TP4D).

" Gunakanlah dana tersebut demi untuk kepentingan pertumbuhan desa namun jangan sampai menabrak hukum yang berlaku. Apalagi dana desa dan dana alokasi dana desa itu sangat besar mencapai hampir Rp 2 miliar untuk desa , sedangkan untuk kelurahan itu hanya Rp 350 jutaan. Kita berharap agar pemanfaatan dananya tepat sasaran," pinta Kajari. 

Penandatanganan kerjasama diisi dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang  Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota, sekaligus dialog interaktif.

Untuk diketahui, Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.

Besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah  sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota. Pengalokasian setiap Desa dan tata cara penggunaan ADD diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap tahun.

Mardian
Lebih baru Lebih lama