Kampung Tua di Batam Legalitas dan kepastian Hukumnya Belum Jelas


Kampung Tua di Batam Legalitas dan kepastian Hukumnya Belum Jelas

Penyampaian Pengusul atas Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua
BATAM I KEJORANEW.COM : Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan II Tahun 2019, dalam agenda Penyampaian dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Selasa, (28/01/2019)

Pada Rapat Paripurna ini dihadiri oleh, Ketua DPRD Kota Batam, Wakil Walikota Batam, Sekretaris Daerah Pemko Batam, Ketua LAM Batam, OPD dan FKPD Kota Batam, beserta Anggota DPRD Kota Batam.

Dalam pembukaan rapat, selaku pimpinan dan juga Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menyampaikan, Keberadaan Kampung Tua sebagai pemukiman masyarakat/penduduk asli Batam, jauh lebih dahulu sebelum lahirnya otorita Batam/Badan Pengushaan Batam, dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, meskipun Kampung Tua berada dalam area Hak Penguasaan Lahan (HPL) oleh BP Batam.

"Tanpa kita sadari seiring pesatnya kemajuan industri di Kota Batam, keberadaan Kampung Tua, berpotensi kehilangan identitas dan nilai-nilai sejarah, praktek adat istiadat dan cagar budaya, oleh karena itu perlu dilakukan penataan dan pelestarain Kampung Tua," terangnya.

Ia melanjutkan, dengan tujuan agar dapat menjaga otentisitas kebudayaan asli masyarakat Batam, karena identitas daerah merupakan ciri khas suatu daerah, yang membedakan dengan daerah lainnya.

"Ciri khas daerah, merupakan konfigurasi nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat setempat, yang semestinya menjadi semangat inspirasi sumber pedoman dalam berfikir, berekspresi, berprilaku, yang menjadi simbol identitas dan tata nilai daerah, sebagai bentuk pengukuhan jati diri masyarakat Batam, yang merupakan bagian intergral dari pilar-pilar berBhineka Tunggal Ika," tutup Pimpinan Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna Dihadiri oleh 30 Anggota Dewan Secara Fisik dan Menandatangani Daftar Hadir
Selanjutnya, di tempat yang sama penyampaian yang disampaikan oleh pengusul dan juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen menyampaikan, Sejak tahun 2004  Pemerintah Kota Batam membangun beberapa titik tugu/gerbang Kampung Tua di Batam, dan Pemko Batam sampai saat ini menganggarkan setiap tahunnya dalam pengwasan dan pengontrolan di 37 tititk Kampung Tua dengan luas 1700 hektar di Kota Batam.

"Sejak Tahun 2004, penghuni Kampung Tua menanti-nanti kapan tempat tinggal mereka memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas, hal ini sangat mereka butuhkan untuk mereka wariskan ke anak, cucunya kelak sebagai penerus dalam memajukan Kota Batam, karena Kota Batam adalah Kota Industri dan Kota Wisata," ungkapnya.

Lanjut Harmidi mengatakan, diharapkan dengan adanya payung hukum Perda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua menjadi solusi yang permanen kedepan, dan tidak ada lagi wilayah Kampung Tua diberikan oleh instansi terakit dalam hal ini BP Batam kepada pihak Swasta.

"Untuk itu kami selaku Pengusung mengajak BP Batam, Pemko Batam, stackholder terkait dan masyarakat, untuk duduk bersama dalam perumusan dan mencari solusi terbaik keberadaan Kampung Tua di Kota Batam dalam bentuk Peratuaran Daerah (Perda)," pungkasnya dilanjutkan dengan Penyerahan Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, dari Ketua DPRD Kota Batam Kepada Wakil Walikota Batam.


(atm)
Lebih baru Lebih lama