Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram


Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu Seberat 1000 Gram

Kabid Humas Polda Kepri Menunjukkan Barang Bukti Sabu 1000 Gram
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Drs. S Erlangga mengungkap kasus  tindak pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di Wilayah Kepuluan Riau (Kepri). Senin, (14/01/2019)

"Pada hari Jum'at (11/01) malam Personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2001 dan XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri, berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 1000 gram lebih berikut dua (2) orang tersangka yang akan melakukan transaksi di Pantai Telaga Tujuh, Tanjung Balai Karimun - Kepri," ungkapnya.

Pada pengungkapan Kasus Narkotika, dihadiri oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Lanjut, Kombes. Pol Drs. S Erlangga mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamanakan,  satu buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram, 1 unit handphone android merk advan, 1 unit handphone merk strawberry.

"Untuk tersangka dengan nama inisial SW dan EI alias N Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1)  undang - undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)




(atm)
Lebih baru Lebih lama