Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga


Wawako Batam : Sudah Dua Kali Melakukan Penundaan Belum Terpenuhi Juga

BATAM|KEJORA NEWS.COM : Wakil Walokota Batam, Amsakar Achmad S.Sos, M,Si mengharapkan pembahasan dan pengambilan keputusan Ranperda, diagendakan kembali supaya kerjaan di tahun 2018 selesai.

Hal tersebut diungkap setelah mengikuti jalannya rapat Paripurna ke-20, yang tertunda dengan ketidak hadiran Anggota Dewan dalam jumlah yang telah ditetapkan, yang mana berlangsung di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Senin, (17/12/2018)

Menurutnya, dalam mekanisme yang ditetapkan, selama belum terpenuhinya sebuah forum dimana sebanyak 2/3 kehadiran anggota dewan, oleh sebab itu regulasi ditingkat  mulai DPRD RI sampai Daerah ini.

Termasuk tata tertib DPRD, yang mana mengisyaratkan hanya dua kali untuk penundaan (diskor.red) dalam masa berjalannya rapat. "Tapi tadi, sudah dua kali melakukan penundaan  ternyata belum terpenuhi juga," ungkapnya.

Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kota Batam, dalam agenda adalah laporan Bapemperda atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan sekaligus pengambilan keputusan.

Laporan Pansus pembahasan Ranperda Usaha peternakan dan Pelayanan kesehatan hewan dan sekaligus pemgambilan keputusan.

Laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2001, Nomor 04 Tahun 2010, Nomor 08 Tahun 2013 dan Nomor 06Tahun 2014 dan sekaligus pengambilan keputusan.

Lanjut, Amsakar Achmad S. Sos, M.Si mengatakan, tapi kita percaya Badan Musyawarah akan melaksanakan Paripurna tiga Perda itu di akhir tahun ini.

"Mudah - mudahan akan di agendakan di akhir tahun ini. supaya kerjaan di tahun 2018 selesai, tidak ada tunggakan kerjaan lagi di tahun 2019, untuk itu kita harus mentaati mekaisme yang ada," pungkasnya.


(atm)
Lebih baru Lebih lama