Bea Cukai Batam, Mengubur Total 100 Ton Lebih Beras dan Gula


Bea Cukai Batam, Mengubur Total 100 Ton Lebih Beras dan Gula

BATAM|KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai. Jum'at, (14/12/2018)

Pemusnahan BMN berupa beras dan gula yang mana sudah tidak dapat dimanfaaatkan karena sudah dalam kondisi rusak/busuk, telah melalui proses administrasi dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2016 sampai dengan 2017, yang telah diselesaikan proses administrasinya.

"Dengan berat 89,95 Ton Beras perkiraan nilai barang Rp 879.480.000,  selanjutnya 19,1 Ton Gula perkiraan nilai barang Rp 172.625.000, BMN ini dalam kondisi tidak layak komsumsi makanya kita lakukan pemusnahan, selain dihibahkan ataupun di lelang," ungkapnya.

Selanjutnya pemusnahan BMN dilakukan dengan penimbunan di Pangkalan Bea dan Cukai, Sagulung - Batam. yang mana tujuannya agar tidak dapat dimanfaatkan kembali dan mencegah pencemaran lingkungan.

Lanjut, Susilo Brata mengatakan, barang - barang tersebut ditegah melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Perkiraan kerugian negara untuk beras adalah Rp 201.470.063 dan Gula Rp 40.308.500," pungkasnya didampingi Dinas Lingkungan Hidup, Polresta Barelang dan Intansi terkait lainnya. (*)




(atm)

Lebih baru Lebih lama