Bawaslu juga Punya Peran Preventif dan Memutus Perkara Pemilu


Bawaslu juga Punya Peran Preventif dan Memutus Perkara Pemilu

Sosialisaai
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :Dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umun Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memiliki peran preventif (pencegahan) akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Hal ini  disampaikan oleh Ketua Bawaslu KKA, Yopi Susanto,SE, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipasif di Aula Hotel Anambas inn lantai 3, Saat (1/12/2018).

Menurut Yopi hal itu dilakukan agar Pemilu bisa berjalan secara demokratis.

 "Empat bulan lagi, kita juga akan melangsungkan pemilihan Presiden dan wakil Presiden, kami sampaikan di sini bahwa pengawas Pemilu di kecamatan sudah kita bentuk semua, kita juga butuh kerjasama untuk pemilihan unum kedepannya," ujarnya kepada peserta sosialisasi. 

Sementara itu, Kordiv Penecegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu KKA, Liber Simaremare  menjelaskan bahwa fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan dapat melakukan pencegahan dan memutus proses sengketa.

" Kami memiliki tugas dan wewenang  melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Tugas itu adalah melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu, mencegah praktik politik uang. Mengawasi netralitas ASN dan anggota TNI/Polri. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU, dan lainnya sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017, " ujarnya.

Dijelaskannya lagi bahwa dalam Fungsi penindakan Bawaslu tugasnya adalah :: menerimaksa dan mengkaji dugaan pelanggaran, menginvestasikan dugaan pelanggaran Pemilu, menentukan dugaan pelanggaran administratif, kode etik dan/tindak pidana Pemilu, lalu baru biaa diputuskan pelanggaran administrasi Pemilu itu, " terang Liber Simaremare.

Kegiatan sosialisasi ini bertemakan " 
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."

Lionardo
Lebih baru Lebih lama