Selundupkan Hewan Konservasi, 2 Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun


Selundupkan Hewan Konservasi, 2 Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun

Konferensi Pers di Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pada hari Jum'at tanggal 16 november 2018 sekira pukul 18.00 WIB.,  berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Personel Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Pick Up dan 1 (satu) unit Speed Boat yang diawaki oleh Inisial T selaku nakhoda dan Inisial S  sebagai ABK (Anak Buah Kapal).

Kapal tersebut Bermuatan 11 Ekor Burung Dengan Rincian sebagai berikut : jenis Kakak Tua Warna Putih sebanyak 7 ekor, jenis Nuri Bayan Betina Bulu Merah sebanyak 2 ekor dan Jenis Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau sebanyak 2 ekor dan kura - kura sebanyak 51 ekor.
Penunjukkan Barang Bukti yang Diamankan


Kemudian 1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna biru bermesin temperl merk mercury 1 x 40 pk dibawa keluar oleh personel Ditpolairud Polda Kepri dan bertemu dengan Kapal Patroli Polisi XXXI - 1005 Ditpolairud Polda Kepri pada posisi koordinat 1° 9' 035" N - 104° 4' 261" E, dan 1 (satu) unit speed boat tersebut berikut muatan dan crewnya di Adhock menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi yang biasa dilakukan oleh petugas KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam, 3 (tiga) ekor burung kakak tua putih status konservasi dilindungi.
2 (dua) ekor burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi.
2 (dua) ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi.
4 (empat) ekor burung nuri bayan status konservasi dilindungi.

Sedangkan terhadap barang bukti kura - kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi.

Oleh karena itu, Inisial T bin G selaku nakhoda speed boat dan Inisial S bin I sebagai ABK (anak buah kapal), disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.

Barang bukti yang diamankan adalah : 
1 (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Mercury 1 X 40 Pk;1 (satu) buah Handphone;
3 (tiga) ekor Burung Kakak Tua Putih status konservasi dilindungi;
2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Maluku status konservasi dilindungi;
2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Kecil status konservasi dilindungi;
4 (empat) ekor Burung Nuri Bayan status konservasi dilindungi;
51 (lima puluh satu) ekor Kura – Kura;
1 unit mobil Pick Up bp 85XX DH.


Kejadian tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, serta dihadiri oleh Ka Karantina yang mewakili, dan Ka KSDA yang mewakili serta para awak Media dalam kegiatan Konferensi Pers terkait  Tindak Pidana tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan ekosistemnya di Perairan Sungai Lelai Botania Batam yang diadakan di Pendopo Polda Kepri. Senin (19/11/2018) sekitar pukul 13:30 WIB.

Rilis/ rdk
Lebih baru Lebih lama