Polda Kepri Musnahkan 4,2 Kg Lebih Sabu


Polda Kepri Musnahkan 4,2 Kg Lebih Sabu

Acara Pemusnahan Sabu
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 4.257,5 (empat ribu dun mus Iima puluh tujuh koma lima gram/ 4,2 Kg.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 10.30 WIB., di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, dihadiri oleh Kabag Wasidik Akbp I Nyoman Dewa Negara Sik, di dampingi oleh Perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Kota batam, pengadilan Kota Batam, LSM Granat, staf Bandara Hang Nadim dan Pengacara.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 tersangka, yakni MY Alias Y Bin S, A A alias A, K alias U, dan MS alias S. Dan ke 4 nya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan, atau Pasal 113 ayat (2) dan, atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kronologis kejadian : Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 01.15 wib anggota Subdit 1 Dntresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MY Alias Y Bin S di Pantai Nongsa Kec. Nongsa Kota Batam dikarenakan saat digeledah ditemukan dari dalam tas ransel warna hitam merek The North Face yang dibawa atau disandang dibahunya ditemukan barang bukti antara lain berupa 3 (tiga) bungkusan Narkotika jenis serbuk kristal berupa sabu dan saat diinterogasi pelaku MY Alias Y Bin S mengaku memperoleh tas berisikan sabu dimaksud dari seseorang bermisial S di Johor Malaysia dan dibawanya ke Batam melalui jalur laut dengan menumpangi Boat yang mengangkut Tki llegal, kemudian pelaku MY Alias Y Bin S berikut barang bukti Iangsung di bawa ke Kantor Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan Iebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 09.45 wib di Pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam telah diamankan tersangka A A alias A oleh petugas bea cukai, dan petugas bea cukai menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Ditresnarkoba polda kepri kemudian Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka K alias U dan tersangka MS alias S karena diduga melakukan permufakatan tindak pidana narkotika terhadap barang bukti yang disita dari A A alias S. Peran tersangka A A alias A yaitu Membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Medan, Peran tersangka K alias U yakni Menyimpan narkotika jenis sabu di Iemari pakaian, Peran temangka M S alias S Mengambil narkotika jenis sabu, mengemas narkotika jenis sabu dan memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka A A alias A.

Humas Polda Kepri
Lebih baru Lebih lama