Alamak! Rumah Dijual Sepihak, Nasabah Gugat BPR Dana Fanindo


Alamak! Rumah Dijual Sepihak, Nasabah Gugat BPR Dana Fanindo

Sidang di PN Batam
BATAM I KEJORA NEWS.COM : Hendra Arnovito dan Maya Indra Devi Mukhtar, pasangan suami istri, melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan & Rekan, menggugat BPR Dana Fanindo di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan ini diajukan karena rumah yang diagunkan penggugat dilelang secara sepihak oleh BPR.

Adapun gugatan ini tengah bergulir di PN Batam pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak penggugat dan tergugat.

Pada sidang yang berlangsung Kamis (18/10/2018), penggugat menghadirkan seorang ahli 
perkreditan, Gusrizal. Ahli ini, dimintai pendapat terkait aturan mengenai angsuran yang dapat dikategorikan macet.

"Angsuran dapat dikatakan macet jika terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 6 bulan ke atas. Sementara di bawah itu, belum dapat dikatakan macet. Ini sesuai dengan Peratiran Bank Indonesia (PBI) nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan AKtiva Produktif BPR," jelas ahli.

Gusrizal menerangkan, keterlambatan pembayaran angsuran 0-3 bulan, sesuai dengan PBI tersebut masih kategori lancar, 3-6 bulan kategori diragukan dan 6-12 bulan kategori 
macet.

Penjelasan ini disampaikan ahli, mengingat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yakni telah melelang rumah milik penggugat di Perumahan Duta Mas Cluster VIII 
nomor 27, dengan luas bagunan 128 M2, lantan 2,5 dan luas tanah 142 M2.

Adapun rumah ini awalnya dijadikan agunan/jaminan oleh penggugat ke BPR Dana Fanindo untuk pinjaman sebesar Rp600 juta. Seiring berjalannya waktu, anggsuran per bulan yang telah disepakati, saat itu terjadi penunggakan selama 4 bulan. Pun penggugat, mengaku sudah mengupayakan pembayaran, penjadwalan kembali, persyarakatan kembali, penataan kembali terhadap kredit yang sedang berjalan.

"Bukan kami tak mau bayar, tetapi saat itu kondisi usaha kami mengalami kemunduran. Semua upaya kami lakukan agar tahapan kredit tetap berjalan normal, tetapi tidak dihiraukan BPR Dana Fanindo dan langsung melelang rumah kami, secara sepihak," ungkap 
Maya, penggugat II.

Masih kata Maya, rumah mereka yang dilelang itu, sesuai dengan risalah lelang nomor 23/11/2018 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dimenangkan oleh Santi, yang diduga kuat sebagai salah satu pejabat di BPR Dana Fanindo, dengan harga Rp700 juta.

"Dari harga saja sudah nampak ada permainan, pasaran rumah di Duta Mas di atas Rp1 miliar. Belum lagi pemenangnya pimpinan itu sendiri," kesal Maya.

Hendra dan Maya berharap, dengan adanya gugatan ini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memberikan putusan yang adil, dengan membatalkan lelang atas rumah mereka.

"Kami berdoa agar majelis hakim membuat putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran," tutup Maya.

Rdk
Lebih baru Lebih lama