Tiga Tersangka Pengguna dan Penjual Sabu Dibekuk Polres Lingga


Tiga Tersangka Pengguna dan Penjual Sabu Dibekuk Polres Lingga

AKBP Joko Adi Nugroho SIK. MT  Pimpin Press Release
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Satnarkoba Polres Lingga berhasil meringkus tiga orang pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu di dabo singkep Kabupaten Lingga pada Kamis (30/8/2018).

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK. MT yang memimpin langsung press release pada Sabtu (1/9/2018) di ruangan Satnarkoba Polres Lingga menyampaikan, berbekal informasi dari masyarakat Satnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Felix Mauk, berhasil meringkus tiga orang tersangka ditiga tempat berbeda.

Penelusuran yang dilakukan Satnarkoba terlebih dahulu menangkap tersangka berinisial ‘CD’ di daerah Sungai Lumpur dengan barang bukti Sabu seberat 0.10 gram yang dibungkus dalam timah rokok.

" Sempat terjadi pengejaran terhadap tersangka CD, karena CD merasa pergerakannya diketahui oleh pihak kepolisian, bahkan tersangka juga sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas” ,ungkap Kapolres

Lanjutnya, setelah melalui pengembangan yang dilakukan satuan Narkoba tehadap tersangka CD maka di dapati tersangka kedua berinisial ‘AS’.

" Tim kita langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan terhadap AS yang berada di rumahnya dan ditemukan barang bukti Alat Hisap dan Kaca Pirex sedangkan barang bukti Narkoba jenis sabu tidak di temukan, " urai joko.

Diuraikannya, dari tersangka AS dan CD  yang bertetangga di jalan Tepekong Pasar Kota Dabo, pihak Satnarkoba melakukan pendalaman lebih lanjut dan di dapati info tersangka ketiga berinisial ‘YS’, dan dilakukan lah pengerebekan ke tersangka ke 3 di rumahnya.

" Dari rumah tersangka YS di daerah Pasir Putih kami dapati barang bukti sejumlah paket sabu siap edar di dalam kantong plastik dengan berat yang bervariasi dengan total berat keseluruhan 10.74 gram. Sebelumnya tersangka YS Kita pancing melalui tersangka AS. Dengan cara tersangka AS berpura-pura memesan sabu pada YS, ketika tersangka YS datang kerumah AS langsung kita ringkus,” papar Kapolres

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada press release yang didapati dari tangan ketiga tersangka adalah Sabu-sabu dengan berat total 10.84 gram, 3 unit Handphone, 2 unit Motor Roda 2, Uang tunai Rp.663.000.

Terhadap para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika

Mardian
Lebih baru Lebih lama