Tiga Pemain dan 3 Pengelola Dadu di Jodoh Boulevard Divonis 5 dan 4 Bulan Penjara


Tiga Pemain dan 3 Pengelola Dadu di Jodoh Boulevard Divonis 5 dan 4 Bulan Penjara

6 Terdakwa Judi Dadu Guncang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa 1. Sofian Bin Kamarudin Polo (Alm), 2. IrwanTanjung, dan 3. Rizal penyedia guncang dadu di Taman Boulevard Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam, divonis dengan penjara 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN), Selasa (4/9/2018).

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang merupakan pemain pada guncang dadu ini, yakni Faozanolo Laia, M. Rais , dan Waryono, divonis dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari.

Para terdakwa menurut Majelis Hakim 
yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim, dan Rozza Elafrina, 6 terdakwa tersebut terbukti melakukan bersalah melakukan perjudian sebagaimana pelanggaran 
pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan menerimanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring, S.H., M.H.,  juga menerimanya.

Sesuai dakwaan JPU, IrwanTanjung adalah pemodal sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dalam 
menyediakan dadu guncang tersebut,  sedangkan terdakwa Rizal bertugas sebagai kasir, dan Sofyan sebagai pengguncang dadu. 

Adapun cara pembagian hasil keuntungan yaitu terdakwa Irwan sebagai Bandar mendapatkan 83% dari hasil keuntungan, terdakwa Sofyan sebagai pengguncang dadu mendapatkan 10% dari hasil keuntungan sedangkan terdakwa Rizal mendapatkan 7% dari hasil keuntungan.

Terkait permainan dadu yang terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2018 sekira pukul 23.30 WIB ini, pemain dikatakan sebagai pemenang apabila taruhan yang dipasang angkanya sama dengan angka yang dibuka Bandar.

Adapun jenis taruhannya yaitu taruhan besar kecil : pemain dapat bertaruh di angka kecil yaitu 3 sampai 10 dan besar 11-18 dari total jumlah 3 mata dadu yang dibuka Bandar, hadiah pemain apabila menang 1 banding 1 sehingga taruhan ini bersifat untung-untungan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama