Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar


Sembunyikan Sabu dalam Dubur 2 WN Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kedua Terdakwa usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Thana Raja Sudis Kumar Bin Thana Raja dan Muneswarans Selvaraju alias Munes terdakwa penyelundup narkotika sabu dalam dubur diputus hakim dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Selasa (4/9/2018).

Hakim Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim, dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rumondang Manurung, S.H., yakni tentang pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan yang lebih ringan 1 tahun penjara dari tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang setelah berdiskusi dengan Eliswita, S.H., penasehat hukumnya, menyakatakan terima.

 Zulna Yosepha, S.H., JPU yang menggantikan Rumondang Manurung, S.H., juga menyatakan menerima.

Dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU, kedua terdakwa saat ditangkap dan digeledah belum ada ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, sehingga keduanya dirontgen di Rumah Sakit Awal Bros dan akhirnya ditemukan dalam tubuh keduanya ada Narkotika jenis Sabu dengan total 154 (seraus lima puluh empat) gram.

Rdk
Lebih baru Lebih lama