Satreskrim Polres Lingga Limpahkan Kasus Kakek Pencabul ke Kejari


Satreskrim Polres Lingga Limpahkan Kasus Kakek Pencabul ke Kejari

Tersangka Mt di Ruang Kejari Lingga
LINGGA I KEJORA NEWS.COM :Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Mt (66 ), diserahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Porles) Lingga. Kamis (13/9/2018) sekira pukul 14: 00 WIB.

Usai penyerahan berkas, Kasatreskrim Polres Lingga, Suharnoko, S.H., .menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas berikut dengan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.

" Hari ini proses tahap II sudah selesai dan kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejari Lingga, " terangnya.

Dalam perkara itu ia sampaikan bahwa  Mt si tersangka yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap bunga yang masih di bawah umur, dikenakan sangkaan melanggar pasal pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

" Adapun kronologis Tindak Pidananya yakni, Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018,sekira pukul 19.30 WIB., pelapor mendapat berita dari saudara istrinya bernama Sarinah. Yang memberitahukan bahwa bunga telah disetubuhi oleh Mt di rumah  bunga (korban). " Terang Suharnoko.

Selanjutnya, mendapat informasi tersebut, pelapor (orang tua) bunga langsung memanggil korban ( bunga ) untuk menanyakan apakah benar korban telah disetubuhi oleh terlapor, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh terlapor (tersangka) Mt. Mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, orang tua bunga selanjutnya membuat laporan ke Polres Lingga.

" Kita kemudian mengambil tindakan dan melakukan interogasi kepada Mt terlapor yang kini tersangka, dan Mt , pria kelahiran 01 juli 1952 itu mengakui perbuatannya," jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatan tersebut Mt terancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mardian
Lebih baru Lebih lama