Cabjari Tarempa Gelar Sosialisasi tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan


Cabjari Tarempa Gelar Sosialisasi tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Kacabjari Tarempa bersama Bupati dan Narasumber
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum tentang  "Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat,"  kepada  masyarakat  Anambas. Selasa (18/9/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapat Hotel Tarempa Beach di Jalan Abdul Wahab Siantan Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulaun Anambas (KKA) ini, dibuka oleh Bupati H. Abdul Haris, S.H.

Ketua Pelaksana kegiatan Kepala Cabjari Tarempa, Bayanullah dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan  Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang biasa dilakukan oleh Cabjari setiap tahunnya. Dengan tujuan agar aparatur negara dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas memahami aliran kepercayaan yang diatur dalam UU serta bisa mengawasi dan mewaspadai kegiatan aliran kepercayaan masyarakat yang menyimpang.
FKPD Photo Bersama


" Kami dari Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini agar aparatur dan masyarakat dapat bekal pemahaman tentang aliran Kepercayaan yang diatur dalam UU Indonesia. Dan penyuluhan dan penerangan hukumnya nanti akan disampaikan oleh narasumber dari kami, "  paparnya. 

Sementara itu, Bupati KKA Abdul Haris, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila bukan negara kekuasaan, sehingga selaku pemerintah daerah, pihaknya juga berkewajiban menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar mengerti dan memahami bagaimana kehidupan beragama yang di atur oleh UU. 

Masih kata Bupati KKA. Ada Tiga hal pokok yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 30 UU Nomor 16 thn 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu :1. Bidang Pidana ; 2. Bidang Perdata dan tata usaha Negara; 3. Bidang ketertiban dan ketentraman Umum.
Peserta Sosialisasi


" Penyuluhan ini bertujuan agar aparatur negara dan masyarakat lebih paham tentang  aliran kepercayaan yang di atur dalam UU, dengan ini kita bersama bisa mewaspadai dan mengawasi kegiatan masyarakat yang menyimpang agar Kabupaten Kepulauan Anambas tetap kondusif, aman, tentram dan damai kedepannya,"  paparnya.

Kegiatan yang dimulai dari pukul 9:30 hingga 11:45 WIB ini, diisi oleh narasumber Natania, SH. M.H., staf Cabjari Tarempa  dan pegawai Kemenag KKA. Mereka menyampaikan bahwa tentang aliran kepercayaan di dalam masyarakat mengacu UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yakni negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.

Turut  hadir dalam acara, Palaksa Lanal Tarempak / Myr laut Budi darmawan, Danramil 02 Tarempak / Kptn Inf Symsuarno, Kaban Kesbang Pol Eko Desi, Asisten I, Ir Suhrin, Camat Siantan, Ardan, Kabaghumas dan Protokol sekretariat Daerah KKA, Akmal,  LAM KKA mewakili Saripudin, Lurah Tarempak, Iing Sudah, FKUB Hedrik dan Sardian S.Ag, IKSB, Akmakrulsaman, Paguyuban Pasundan, M. Haris W, FPK  Zarrin Maitu, FKDM, Aminudin, Kades Tarempak Barat, Asmarandi, Sekdes Sri tanjung / sdr Hervi, S; 19. Sekdes Pesisir Timur, Zuhbandi, Kades Tarempak Barat Daya, Alsarim, Ka. Subbag Kemenag KKA, Drs. M. Marquzi Khozim.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama