Palsukan KTP Calon TKI ke Singapura, Siswo Edi dan Juwarni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 Juta


Palsukan KTP Calon TKI ke Singapura, Siswo Edi dan Juwarni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 Juta

Juwarni dan Siswo Edi usai Sidang putusan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Siswo Edi dan Juwarni alias Anika divonis dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai M. Chandra. Rabu (26/9/2018).

Hakim M. Chandra yang didampingi oleh  Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina pada amar putusannya, yang dibacakan, menyatakan bahwa terdakwa  terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang – undang Nomor. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, S.H.

Atas putusan yang lebih ringan 3 bulan pada hukuman subsidair itu, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan para hakim.

Sedangkan JPU, Nani Herawati yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 120 juta, subsidair 6 penjara, menyatakan pikir-pikir pikir atas putusan tersebut.

Dalam perkara ini sebagaimana dakwaan JPU, berawal sekira bulan Februari 2018, saksi JUWARNI Als ANIKA Als MAMI Bin RASYID meminta tolong kepada terdakwa SISWO EDI Bin SUKAYAT untuk menguruskan paspor saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI yang akan dipergunakan untuk memperkerjakan saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI ke Singapura sebagai pembantu rumah tangga, kemudian setelah terdakwa menerima berkas saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI berupa surat rekam KTPel (KTP Elektronik), lalu terdakwa mengetahui saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI lahir di Nusa Tenggara Timur, kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. ZUL apakah orang NTT dapat diuruskan paspornya di Batam, selanjutnya sdr. ZUL mengatakan orang NTT belum bisa diuruskan paspornya di Batam.

Kemudian terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada saksi JUWARNI Als ANIKA Als MAMI Bin RASYID, dikarenakan saksi JUWARNI Als ANIKA Als MAMI Bin RASYID sudah 3 (tiga) kali meminta bantuan kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi JUWARNI Als ANIKA Als MAMI Bin RASYID jalan satu-satunya dengan mengubah identitas saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI, yang awalnya nama saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI berubah menjadi RETHA PATINURI, tempat lahirnya diubah menjadi Lombok tanggal 27 Agustus 1984, agama Islam, lalu terdakwa menyarankan agar untuk foto saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI menggunakan jilbab dengan maksud agar tidak kelihatan berasal dari NTT, kemudian saksi JUWARNI Als ANIKA Als MAMI Bin RASYID menyetujui hal tersebut.

Bahwa kemudian pada tanggal 05 Februari 2018, dikarenakan saksi JUWARNI Als ANIKA Als MAMI Binti RASYID dan saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI menyetujui perubahan data identitas saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI, kemudian terdakwa menghubungi sdr. ZUL dengan mengatakan apakah bisa menguruskan paspor orang Lombok, lalu sdr. ZUL mengatakan bisa, setelah itu terdakwa langsung memulai memuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir sesuai dengan identitas yang telah diubah yaitu nama RETHA PATINURI, tempat lahir diubah menjadi Lombok tanggal 27 Agustus 1984, agama Islam di rumah terdakwa yang berada di Perumahan Botania Garden Blok C2 No.27 Batam Center Kota Batam dengan cara menscan fotocopy KTP, KK, dan Akte Lahir orang lain menggunakan scanner.

Kemudian mentransferkan ke aplikasi coral draw yang ada di laptop terdakwa, lalu terdakwa mengedit data pada fotocopy KTP, KK dan Akte Lahir sesuai dengan data yang telah disepakati (RETHA PATINURI, tempat lahir diubah menjadi Lombok tanggal 27 Agustus 1984, agama Islam) menggunakan aplikasi coral draw, selanjutnya hasil editan terdakwa print menggunakan printer dan hasil printoutnya terdakwa fotokopi lagi, hasil fotokopian tersebut yang terdakwa pergunakan untuk pengurusan paspor saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI.

Bahwa pada tanggal 06 Februari 2018, hasil fotokopi KTP, KK dan Akte Lahir tersebut terdakwa perlihatkan kepada saksi JUWARNI Als ANIKA Als MAMI Binti RASYID melalui handphone dengan maksud saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI dapat menghapal identitas baru agar saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI tidak keliru saat wawancara pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Batam.


Kemudian pada sore harinya terdakwa menyerahkan berkas saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI kepada sdr. AZIZ (DPO) yang kemudian sdr. AZIZ (DPO) menyerahkan berkas tersebut kepada sdr. ZUL, selanjutnya terdakwa mendapat informasi dari sdr. AZIZ (DPO) kalau saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI disuruh datang ke kantor Imigrasi untuk diambil foto.


Bahwa pada tanggal 07 Februari 2018 terdakwa menyuruh sdr. AZIZ (DPO) untuk menjemput saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI yang kemudian sdr. AZIZ (DPO) mengantarkan saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI ke Kantor Imigrasi Batam di Batam Center, lalu terdakwa mengatakan kepada sdr. AZIZ (DPO) agar langsung masuk ke ruang tunggu kantor Imigrasi untuk menunggu konfirmasi dari sdr. ZUL.

Bahwa pada tanggal 11 Februari 2018, sdr. ZUL menelpon terdakwa yang memberitahukan paspor saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI telah selesai, lalu terdakwa menyuruh sdr. AZIZ (DPO) menemui sdr. ZUL untuk mengambil paspor tersebut dan mengantarkan paspor tersebut ke rumah saksi JUWARNI Als ANIKA Als MAMI Binti RASYID.



Kedua terdakwa membuat paspor saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI dengan maksud untuk dipergunakan saksi JUWARNI Als ANIKA Als MAMI Binti RASYID memberangkatkan saksi MARGARETHA MATILDE PATINURI yang akan dipekerjakan sebagai pembatu rumah tangga di Singapura tanpa sepengetahuan/tanpa mendapat izin tertulis dari Menteri selaku pembuat Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Rdk
Lebih baru Lebih lama