Mabuk dan Memperkosa, Supir Angkut Ini Dihukum Penjara 15 Tahun


Mabuk dan Memperkosa, Supir Angkut Ini Dihukum Penjara 15 Tahun

Adefrid usai Divonis 15 Tahun Penjara
BATAM I KEJORANEWS.COM : Adefrid Piter Miha (31 tahun) sopir angkutan pemerkosa " Melati" karyawan PT di kawasan Muka Kuning akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam penjara selama 15 tahun penjara. Rabu (26/9/2018).

Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai M. Chandra bersama 2 hakim anggota, Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya menyatakan sepakat dengan tuntutan Jaksa Rumondang Manurung, S.H., yang menuntut penjara 15 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan dengan kekerasan disertai dengan pencurian sebagaimana dakwaan melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 365 KUHP.

Hakim menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah menimbulkan trauma kepada korban " Bunga" yang telah diperkosanya 3 kali di dua tempat berbeda. Selain itu terdakwa juga meresahkan masyarakat lainnya.

Atas putusan itu, terdakwa mengaku menerima putusan , jaksa Rumondang selaku penuntut umum juga menerima putusan.

Sebelumnya saat ditangkap pada Kamis (22/3/2018) subuh, terdakwa mengaku hanya memperkosa 2 kali, namun korban Melati mengaku telah diperkosa korban pada Rabu (21/3/2018) malam, sebanyak 3 kali.

Terdakwa yang mabuk minuman saat melakukan perkosaan di jalan dekat Kepri Mall, dan  di dekat Ocarina, juga mengancam korban dengan kekerasan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama