Ngecer Narkotika Sabu Seberat 1, 56 Gram di Teluk Mata Ikan, Irwan Divonis 7 Tahun Penjara


Ngecer Narkotika Sabu Seberat 1, 56 Gram di Teluk Mata Ikan, Irwan Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Irwan usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Irwan bin Abdullah terdakwa pengecer narkotika sabu dengan harga 1 paket Rp.100.000, dan 2 paket seharga Rp. 150.000 di kampung Teluk Mata Ikan Rt.03/07 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara 7 tahun, dan denda Rp Rp 1 Miliar subsider 6 kurungan. Senin (3/9/2018).

Hakim Majelis PN Batam yang diketuai Redite Ikaseptina, dengan hakim anggota Hera Polosia Destiny dan M. Chandra dalam amar putusan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan hakim yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung, S.H., tersebut,  terdakwa menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim. 

Menurut Dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa bersama barang bukti sabu seberat 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram ditangkap di rumahnya di kampung Teluk Mata Ikan Rt.03/07 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2017, sekira  jam 14.00 Wib. Saat itu terdakwa bersama Erry alias Ery bin Arsudin Sapar (pemilik sabu yang dijualkan terdakwa), dan juga sedang menjalani proses hukum di PN Batam.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 3461/NNF/2018 Puslabfor polri Cabang Medan tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa Zulni Erma dan R. Fani Miranda, ST. barang bukti  atas nama  terdakwa Irwan alias Iwan Bin Abdullah dan terdakwa Erry alias Ery bin Arsudin Sapar adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rdk
Lebih baru Lebih lama