Awas Caleg! Sejumlah Tempat Ini Dilarang untuk Dipasangi Alat Peraga Kampanye


Awas Caleg! Sejumlah Tempat Ini Dilarang untuk Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Rapat Koordinasi si Kantor KPUD Anambas
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : 
Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Kabupaten Kepuluan Anambas (KKA) adalah :
1. Tempat Ibadah termasuk halamannya;
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Gedung/ Kantor Milik Pemerintah;
4. Lembaga Pendidikan (gedung atau sekolah);
5. Tiang Listrik, Tiang Penerangan Jalan Umum, Gardu Listrik, Tiang Lampu Pengatur Lalu Lintas,Tiang Penunjuk Jalan;
6. Pohon/tanaman;
7. Pagar dihalaman Kantor Milik Pemerintah;
8. Tempat Pemakaman;  
9. Pelabuhan;
10. Khusus Kelurahan Tarempa (Alat Peraga Kampanye berupa Baliho, Spanduk, Bendera) :
Jalan Hang Tuah
Jalan Imam Bonjol
Jalan Raden Saleh
Jalan Diponegoro.

Sejumlah tempat tersebut terlarang setelah adanya kesepakatan antara 
KPU Daerah Anambas dengan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Serta Perwakilan Pemerintah Daerah Bakesbangpol, usai menggelar rapat Koordinasi dengan semua pihak terkait itu, mengenai Penetapan Lokasi Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, yang digelar di ruang rapat  KPUD Anambas. Sabtu9/2018 ).

Kesepakatan itu tertuang dalam surat 
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor : 62/PL.01.5-BA/2105/KPU-Kab/1X/2018
Tentang Hasil Rapat Koordinasi Bersama KPU Kepulauan Anambas dengan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Serta Perwakilan Pemerintah Daerah Bakesbangpol. 

Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas dan Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menyetujui Keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas berpedoman pada Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 539 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pernilihan Umum Serentak Tahun 2019.

Terkait Penambahan (dicetak oleh Partai Politik) Ukuran Alat Peraga Kampanye:   Spanduk, ukuran 1 x 4 Meter,
Baliho, ukuran 3 x 4 Meter
Jumlah Alat Peraga Kampanye:
Spanduk, sebanyak 10 buah per desa
Baliho, sebanyak 5 buah per desa
Demikian Berita Acara ini dibuat dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk masingmasing Pihak, dan salinan masing-masing 1 (satu) rangkap disampaikan kepada:
1. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas;
2. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas;
3. Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
4. Ketua Partai Politik Peserta Pernilu 2019.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama