Steven Bos Megastar Shipping PTE Ltd Korbankan Cai Fung untuk Tutupi Uang Cash yang Diambilnya di PT. Laut Mas Cabang Batam


Steven Bos Megastar Shipping PTE Ltd Korbankan Cai Fung untuk Tutupi Uang Cash yang Diambilnya di PT. Laut Mas Cabang Batam

Pembacaan Duplik dari PH Cai Fung
BATAM I KEJORA NEWS.COM : Tim Penasehat Hukum Terdakwa Cai Fung IBNU HAJAR, S.H., TANTIMIN, S.H., M.H., RUDIANTO, S.H., dan SUMARDI NOTO UTOMO, S.H., S.E., M.Si., C.L.A, C.L.L., dalam duplik berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, atau Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Hal ini disampaikan oleh Tim PH tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (13/8/2018).

Dalam duplik mereka menyampaikan  bahwa terdakwa Cai Fung merupakan korban kejahatan dari direktur Mega Star Ltd. Singapura, EE Ming Kiat alias Steven EE., sesuai fakta-fakta persidangan. 

Selain hal itu, Tim PH juga mengungkapkan menolak tuntutan dari jaksa yang dinilai mereka, jaksa membuatnya hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Polisi, bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan di pengadilan.

Berikut duplik (tanggapan atas replika dari jaksa) : 

Bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana terlampir dalam Pembelaan (Pledooi) Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa membuktikan bahwa saksi EE Ming Kiat alias Steven EE telah memberikan keterangan palsu di persidangan sehingga dengan demikian seluruh keterangan saksi EE Ming Kiat alias Steven EE tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan. Oleh karena itu, Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa berencana melaporkan saksi EE Ming Kiat alias Steven EE ke Penyidik Polri karena telah memberikan sumpah palsu, melanggar Pasal 242 KUHPidana. Bahwa oleh karena itu Terdakwa Cai Fung Alias Afung haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan Pidana atau Surat Dakwaan Penuntut Umum maka Terdakwa Cai Fung Alias Afung harus dibebaskan (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging) ;


Bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, keterangan saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, dan keterangan keterangan saksi Rudi, dibawah sumpah, dan keterangan Terdakwa Cai Fung Alias Afung bahwa saksi Steven EE, saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, dan saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, pernah membawa uang kontan (cash) dari Batam ke Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, namun tidak pernah dibukukan, hanya sebagian saja yang dibukukan, misalnya di tahun 2014 uang kontan (cash) yang dibawa ke Megastar Shipping PTE LTD Singapore tercatat sejumlah SGD.1.226.321,- namun faktanya uang cash yang dibawa ke Megastar Shipping PTE LTD Singapore sejumlah SGD.2.000.000,- (dua juta dollar Singapore) ; 
Bahwa sejumlah uang cash (kontan) sebagaimana terurai tersebut diatas dibawa ke Singapore, tidak dibukukan dalam pembukuan, entah dikemanakan oleh Direktur Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, saksi EE Min Kiat Alias Steven EE, tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban Direksi Megastar Shipping PTE LTD pada Rapat Umum Pemegang Saham Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, maka untuk mengelabui para pemegang saham Megastar Shipping PTE LTD maka saksi EE Min Kiat Alias Steven EE telah menumbalkan/mengorbankan Terdakwa Cai Fung dengan jeratan melakukan Penggelapan atau Penipuan, hal ini di dukung pula dengan keadaan bahwa Megastar Shipping PTE LTD dan PT. Laut Mas tidak pernah melakukan pembukuan sesuai dengan Prinsip Stándar Akuntansi Keuangan dan tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga dijadikan perkara pidana Penggelapan atau Penipuan ;

Bahwa sebagaimana Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Analisa Fakta, halaman 83-84 (delapan puluh tiga sampai dengan delapan puluh empat) yang menguraikan bahwa berdasarkan Agreement Concerning Business Partnership (Kesepakatan Kerjasama Mitra Usaha) tertanggal 9 July 2007, dan Agency Agreement (Perjanjian Keagenan) tertanggal 30 Nopember 2007, maka PT. Laut Mas Cabang Batam wajib melaporkan seluruh pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan PT. Laut Mas Cabang Batam kepada Megastar Shipping PTE LTD setiap bulannya, menagih uang jasa pengiriman atas nama Megastar Shipping PTE LTD  dan mengirimkan uang tersebut ke Megastar Shipping PTE LTD  di Singapore, dan lain-lain. Bahwa asal muasal hubungan hukum antara Megastar Shipping PTE LTD  di Singapore dan PT. Laut Mas Cabang Batam adalah Agreement Concerning Business Partnership (Kesepakatan Kerjasama Mitra Usaha) tertanggal 9 July 2007, dan Agency Agreement (Perjanjian Keagenan) tertanggal 30 Nopember 2007, maka jika dalam pelaksanaan perjanjian antara PT. Laut Mas dan Megastar Shipping PTE LTD ternyata terdapat perselisihan termasuk selisih perhitungan keuangan, yang mengakibatkan Megastar Shipping PTE LTD mengalami kerugian maka seharusnya Megastar Shipping PTE LTD mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Laut Mas ke pengadilan, bukan dengan melaporkan Terdakwa untuk diminta pertanggungjawaban pidana. Bahwa berdasarkan Pasal 97 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi PT. Laut Mas harus bertanggung jawab atas pengurusan perseroan terbatas PT. Laut Mas dengan mempertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Laut Mas, dan kepada Megastar Shipping PTE LTD berdasarkan Agreement Concerning Business Partnership (Kesepakatan Kerjasama Mitra Usaha) tertanggal 9 July 2007, dan Agency Agreement (Perjanjian Keagenan) tertanggal 30 Nopember 2007, bukan Terdakwa Cai Fung Alias Afung yang harus bertanggung jawab secara pribadi/perseorangan, dengan melaporkan terdakwa Cai Fung Alias Afung ke Penyidik Polda Kepri hingga diajukan di persidangan ini ;

Pasal 97 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas :
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) ;
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab ;
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ;

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Nikky selaku Direktur PT. Laut Mas di persidangan bahwa PT. Laut Mas sejak di dirikan tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan demikian terbukti bahwa saksi Nikky telah lalai menjalankan tugasnya sebagai Direktur sehingga mengakibatkan PT. Laut Mas mengalami kerugian maka sepantasnya dan berdasarkan hukum Direksi dalam hal ini adalah Saksi Nikky yang harus bertanggung jawab bukan Terdakwa, Cai Fung Alias Afung. Dengan demikian Terdakwa Cai Fung Alias Afung haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan Pidana atau Surat Dakwaan Penuntut Umum maka Terdakwa Cai Fung Alias Afung harus dibebaskan (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging) ;

Bahwa Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa secara tegas menolak dan membantah dalil-dalil Penuntut Umum pada tanggapan tentang alat bukti surat halaman 4 (empat) dengan dasar dan alasan sebagai berikut :

Bahwa Bukti Surat Anjuran Tim Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor : B.649/TK-4/PPHI/VI/2018, tertanggal 26 Juni 2018 dan Bukti Slip Gaji PT. Laut Mas atas nama Cai Fung untuk periode Juli 2017 dan Agustus 2017 telah membuktikan bahwa Terdakwa Cai Fung Alias Afung adalah karyawan PT. Laut Mas bukan karyawan Megastar Shipping PTE LTD ;

Bahwa Bukti email kepemilikan saham saksi EE Ming Kiat alias Steven EE di PT. Truckindo Batam membuktikan bahwa PT. Truckindo Batam dan Megastar Shipping PTE LTD adalah satu group karena saksi EE Ming Kiat alias Steven EE memiliki saham di Megastar Shipping PTE LTD dan di PT. Truckindo Batam, yang di dukung dengan keterangan saksi Yustan sebagai Direktur PT. Truckindo Batam di persidangan, sehingga demikian membuktikan bahwa saksi EE Ming Kiat alias Steven EE telah memberikan keterangan palsu di persidangan yang menyatakan dirinya EE Ming Kiat alias Steven EE tidak memiliki saham di PT. Truckindo Batam ;

Bahwa bukti surat payment voucher Megastar Shipping PTE LTD, dan bukti percakapan media Whatsapp antara Terdakwa dan Anthony, serta Jeffrey, sebagai staf Keuangan Megastar Shipping PTE LTD di Singapore yang membuktikan bahwa saksi Steven EE, saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, dan saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, pernah membawa uang kontan (cash) dari Batam ke Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, yang didukung oleh keterangan saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, keterangan saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, dan keterangan saksi Rudi, dibawah sumpah, serta keterangan Terdakwa Cai Fung Alias Afung di persidangan, sehingga demikian membuktikan bahwa saksi EE Ming Kiat alias Steven EE telah memberikan keterangan palsu di persidangan yang menyatakan dirinya EE Ming Kiat alias Steven EE tidak pernah membawa uang kontan (cash) ke Singapore ;

Bahwa Bukti surat Akta Pendirian Perseroan Dagang Komanditer CV Artama Furniture Perkasa Nomor : 26, tanggal 29 Mei 2007, yang dibuat di Notaris Christiana Puspitasari, S.H., dan Bukti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 01521/Perindag-BTM/PK/VIII/2012, tanggal 08 Agustus 2012, atas nama CV. Artama Furniture Perkasa, membuktikan bahwa saksi Sin Fa yang juga suami dari Terdakwa Cai Fung Alias Afung memiliki usaha perseroan komanditer (CV) sehingga dari usaha tersebut Keluarga Terdakwa Cai Fung sanggup dan mampu membeli dan memiliki rumah, mobil dan tanah walaupun kadang-kadang dalam kondisi macet ;

Bahwa Bukti Surat Tanda Terima Jaminan/Agunan Kredit BPR Sejahtera Batam tertanggal 23 Pebruari 2018, dan bukti Surat Perjanjian pengalokasian penggunaan dan pengurusan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah hak pengelolaan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam Nomor : 1035/SPJ-A1.1/9/2014, tanggal 22 September 2014, atas nama Sin Fa, membuktikan bahwa saksi Sin Fa yang merupakan suami Terdakwa Cai Fung Alias Afung mampu membeli dan memiliki beberapa asset berupa rumah, mobil dan tanah dengan mengunakan fasilitas kredit bank.

Penolakan terhadap tuntutan jaksa.

Bahwa Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa secara tegas menolak dan membantah dalil Penuntut Umum pada point 2 (dua) halaman 2 (dua) dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pembelaan (Pledooi) Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di persidangan hari Selasa, tanggal 07 Agustus 2018, khususnya pada angka 2 (dua) tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menyatakan bahwa Surat Tuntutan Penuntut Umum tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP ;

Bahwa Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa hanya menyatakan TERKEJUT dan kaget karena begitu cepatnya Saudara Penuntut Umum menyusun dan membuat Surat Dakwaan setebal 121 (seratus dua puluh satu) halaman dalam waktu 1 (satu) hari yaitu sehari setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara aquo ;

Bahwa sudah sangat terang dan jelas bahwa Surat Tuntutan Penuntut Umum telah dipersiapkan jauh hari sebelum pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi meringankan (ade charge), sehingga dengan demikian Penuntut Umum telah mengabaikan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang meringankan (ade charge) yang terungkap di persidangan Yang Mulia ini.

Sama dengan pledoinya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan permohonan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa Cai Fung Alias Afung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua ;

Membebaskan Terdakwa Cai Fung Alias Afung dari segala dakwaan (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging) ;

Memulihkan hak Terdakwa Cai Fung Alias Afung dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 

Memerintahkan membebaskan Terdakwa Cai Fung segera dari dalam tahanan Rutan Batam ; 

Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Rdk
Lebih baru Lebih lama