Selundupkan Sabu 154 Gram dalam Dubur, Thana Raja Sudis Kumar dan Muneswarans Selvaraju WN Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara


Selundupkan Sabu 154 Gram dalam Dubur, Thana Raja Sudis Kumar dan Muneswarans Selvaraju WN Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara

Thana Raja Sudis Kumar dan Munes usai Sidang di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Thana Raja Sudis Kumar Bin Thana Raja dan Muneswarans Selvaraju alias Munes terdakwa penyelundup narkotika sabu dalam dubur dituntut dengan hukuman penjara 17 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Selasa (28/8/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yospha, S.H., yang menggantikan JPU Rumondang Manurung, S.H., dalam amar tuntutannya di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu, yang didampingi Taufik Abdul Halim, dan Rozza Elafrina, menyatakan; para terdakwa warga negara Malaysia tersebut terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau  menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram. Sebagaimana pelanggaran dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa etnis Thamil Malaysia itu, akan mengajukan pledoi atau pembelaan Selasa depan, melalui Penasehat Hukumnya, Eliswita, S.H., dari bantuan hukum Pengadilan Negeri Batam.

Dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU, kedua terdakwa melakukan perbuatannya sebagai berikut: Pada awalnya pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 sekira pukul 11.30 Wib Saksi Andria dan  saksi Abdul Mitun (Anggota Polisi Polda Kepri) mendapat perintah dari Pimpinan untuk memastikan informasi bahwa ada informasi yang didapat Pimpinan yang mengatakan ada orang Malaysia yang bernama THANA RAJA SUDIS KUMAR Als THANA RAJA yang akan membawa Narkotika jenis Sabu melalui pelabuhan Batam Center, kemudian Saksi Andria dan  saksi Abdul Mitun bersama dengan team langsung bergerak ke Pelabuhan Batam Center untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

 Kemudian Pimpinan Saksi Andria dan  saksi Abdul Mitun berkoordinasi dengan pihak Imigrasi supaya mengetahui apakah orang tersebut sudah masuk ke Pelabuhan Batam Center  kemudian sekira pukul 14.00 Wib, THANA RAJA SUDIS KUMAR Als THANA RAJA diketahui sudah lewat Imigrasi kemudian Saksi Andria dan  saksi Abdul Mitun dengan team melakukan pemantau terhadap orang tersebut, dan perintah Pimpinan supaya tidak langsung dilakukan penangkapan dengan tujuan supaya bisa diketahui bersama siapa THANA RAJA SUDIS KUMAR Als THANA RAJA datang.

Selanjutnya sekira  pukul 14.30 Wib, Saksi Andria dan  saksi Abdul Mitun melihat THANA RAJA SUDIS KUMAR Als THANA RAJA naik kedalam taxi besama dengan 1 (Satu) orang laki-laki kemudian Saksi Andria dan  saksi Abdul Mitun langsung masuk kedalam taxi tersebut dan meminta Supir taxi untuk jalan ke Gedung Sumatera Ekspo kemudian melakukan penggeledahan dan diketahui orang tersebut bernama terdakwa THANA RAJA SUDIS KUMAR Als THANA RAJA dan saksi MUNESWARAN S SELVARAJU Als MUNES (Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian ditemukan barang bukti berupa :

1 (Satu) Buah Buku Pasport Malaysia An. THANA RAJA SUDIS KUMAR;
1 (Satu) Buah Buku Pasport Malaysia An. MUNESWARAN S SELVARAJU;
1 (Satu) Lembar Kartu Identitas An. THANA RAJA SUDIS KUMAR;
1 (Satu) Lembar Kartu Identitas An. MUNESWARAN S SELVARAJU;
2 (Dua) Lembar Tiket Kapal Berjaya Water Front;
1 (Satu) Unit Handphone Samsung Galaxy S8 dengan nomor 0142119092.

Namun dari penggeledahan tersebut belum ada ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, sehingga Pimpinan menyuruh untuk membawa terdakwa dan saksi MUNESWARAN S SELVARAJU Als MUNES ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan Rontgen, kemudian mendaftarkan terdakwa dan saksi MUNESWARAN S SELVARAJU Als MUNES untuk dilakukan rontgen dan sekira pukul 15.18 Wib, mulai dilakukan rontgen kepada terdakwa dan saksi MUNESWARAN S SELVARAJU Als MUNES dan diketahui hasil rontgen bahwa didalam tubuh saksi MUNESWARAN S SELVARAJU Als MUNES ada 2 (Dua) benda asing, setelah dikeluarkan benda asing 2 (Dua) kapsul warna hitam tersebut ternyata berisi Narkotika jenis Sabu dengan total 154 (seraus lima puluh empat) gram.

Kemudian saksi MUNESWARAN S SELVARAJU Als MUNES mengakui bahwa Sabu tersebut diperoleh dari RAJU (DPO) di Malaysia, dan untuk membawa  Sabu tersebut ke Batam saksi MUNESWARAN S SELVARAJU Als MUNES ditemani oleh terdakwa atas suruhan dari RAJU dan Sabu tersebut rencananya akan diantar kepada orang lain di Hotel NASA, kemudian Saksi Andria dan  saksi Abdul Mitun bersama team melakukan pencarian ke Hotel NASA, namun tidak ditemukan orang yang akan menerima Sabu tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Rdk
Lebih baru Lebih lama