Sebanyak 32 Napi di Rutan Lingga Mendapat Remisi


Sebanyak 32 Napi di Rutan Lingga Mendapat Remisi

Wakil Bupati Lingga, M. Nizar saat Membacakan Amanat dari Menkumham RI
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 32 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Lingga mendapat remisi (potongan masa tahanan) antara 1-4 bulan pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 ini.

M. Nizar Wakil Bupati Lingga pada acara pemberian remisi pada warga binaan ini, membacakan amanat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.

Dalam sambutannya M.Nizar  menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga (Pemkab) terus berusaha untuk memberi memperhatian keadaan Rutan dengan pemberian anggaran pembangunan, namun katanya, baru sedikit saja dan hal itu karena  disesuaikan dengan dana APBD yang ada. 

" Bantuan yang kita berikan  itu semoga dapat bermanfaat untuk saudara-saudara semua sebagai warga binaan di sini, " ujarnya.

Ia berharap para warga binaan agar warga binaan dapat terus meningkatkan ketaatannya kepada Tuhan yang maha Esa dan berbuat baik selama dalam binaan.

Kepala Rutan, Mualim.S.Ag., M.Hi menyampaikan bahwa remisi 1-4 bulan diberikan kepada warga binaan dewasa dan anak-anak. Remisi dikatakannya merupakan perhatian pemerintah kepada para narapidana.

Mardian
Lebih baru Lebih lama