DPMPTSPP Himbau Pedagang Jual Produk Ber-SNI


DPMPTSPP Himbau Pedagang Jual Produk Ber-SNI

Sidak DPMPTSPP Lingga
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Inspeksi Mendadak (Sidak) digelar Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Lingga kepada sejumlah toko di Dabo, Jumat (13/7/2018).

Pada Sidak ini, DPMPTSPP masih  menemukan barang yang dijual oleh pedagang di sejumlah toko elektronik, pecah belah dan makanan tidak Berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Salah satunya, ditemui di toko Aneka Plastik di Jalan Pelabuhan Dabo, dan toko makanan Mega Glori yang merupakan pusat perbelajaan sejenis mini market di Dabo..

Dimintai tanggapannya, Ayong pemilik Toko Mega Glori mengaku produk makanan yang ia jual rata- rata kebanyakan SNI dan langsung ada label BPOM.

" Petugas BPOM sendiri sering turun untuk memeriksanya", ungkap Ayong.

Sementara itu, Pemilik Toko Hp (Sky) mengaku,  pihaknya sudah berusaha menjual handphone maupun aksesoriesnya berstandard SNI, begitu juga barang elektronik lainnya.

" Barang yang kami jual bergaransi Nasional, seperti, Vivo, Samsung, dan Xiaomi, dan kami usahakan  semuanya berstandar SNI, " kilah pemilik toko  kepada petugas saat sidak. 

Terkait sidak ini, kepala Seksi usaha perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Wira Nanda Pratama mengatakan, Sidak yang dilaksanakan tersebut masih sebatas sosialisasi saja kepada pelaku Usaha. Namun dikatakannya, jika nanti dilakukan sidak kembali barang yang tidak berstandart SNI masih ada, maka kita akan melakukan penegasan dengan mengambil tindakan sesuai hukum.

" Sidak yang dilaksanakan ini baru sebatas sosialisasi saja kepada Pelaku Usaha, namun jika nanti dilakukan sidak kembali, dan barang yang tidak berstandart SNI masih ada, maka kita akan melakukan penegasan dengan mengambil tindakan sesuai hukum". Kata wira.

" Ada beberapa produk barang yang tidak SNI dan mengandung bahan- bahan yang katanya dapat merugikan konsumen, meskipun berdampak tidak secara langsung, namun kita antisipasi dan melakukan pendataan terlebih dahulu, untuk melakukan pengawasan, soal tindakan nanti ada Dinas yang lebih berkompeten, ujar Wira.

Selain itu, terkait masih belum adanya perlindungan terhadap konsumen di wilayah kabupaten Lingga.

Wira mengaku akan mengusahakan  untuk dibentuknya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).

Untuk itu Wira mengimbau,  kedepannya untuk tidak lagi menjual barang tanpa standard SNI, diantaranya adalah aksesoris handphone  yang banyak di temui di sejumlah toko barang ekektronik.

Tim sidak perdagangan sendiri sebelum melakukan tugasnya ke lapangan mengaku, mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan banyak toko elektronik, bangunan maupun barang pecah belah yang menjual barang tidak berstandard SNI.

" Atas laporan ini, maka kami segera mengecek langsung, dan skaligus untuk melakukan sosialisi kepada pelaku usaha dan memberikan arahan untuk tidak lagi mejualnya karena melanggar dari undang undang yang berlaku.yakni undang undang konsumen, " ujar Lincol Pasaribu salah satu anggota Tim Sidak menambahkan.

Mardian
Lebih baru Lebih lama