Ditreskrimsus Polda Kepri Kalah di Sidang Praperadilan, Mantan Pejabat BPN Tidak Lagi Jadi Tersangka


Ditreskrimsus Polda Kepri Kalah di Sidang Praperadilan, Mantan Pejabat BPN Tidak Lagi Jadi Tersangka


Sidang Putusan Praperadilan
BATAM I KEJORANEWS.COM :
H. Bambang Supriadi, S.E., mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang masyarakat pembayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar. Hal itu tertuang dalam putusan sidang praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH pada Jumat siang (8/6/2018).


Dalam putusan itu hakim menyatakan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk petitum 1 yakni, batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap H. Bambang Supriadi, S.E., M.H (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Termohon Ditreskrimsus Polda Kepri
berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/44/X/2016/Ditreskrimsus tanggal 26 Oktober 2016.
Kuasa Hukum Pemohon, Johan Sembiring, SH



Namun hakim tidak mengabulkan untuk permohonan petitum 2 dan 3, yang meminta hakim memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap H. Bambang Supriadi, S.E., M.H (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/16/VI/2016/Ditreskrimsus tanggal 8 Juni 2016, dan  meminta hakim menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap H. Bambang Supriadi, S.E., M.H (Pemohon). Sedangkan untuk petitum ke 4, hakim menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo, dengan biaya nihil.

Dalam pertimbangan hakim menilai, penyelidikan kasus yang menjadikan Pemohon (H Bambang Supriadi) sebagai tersangka korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam, kurang lebih 2 tahun 2 bulan. Sementara, penetapan tersangka kurang lebih 1 tahun 7 bulan, sudah tidak paripurna..Dan  pemohon pada kurun penetapan tersangka itu telah mengembalikan  uang  senilai  tersebut ke  kas negara.

Terkait putusan itu, usai persidangan Kuasa Hukum Polda Kepri enggan memberikan pernyataan, dengan alasan pihaknya belum mendapat mandat untuk menyampaikan hal itu ke media.

"  Saya  belum bisa beri komentar atas putusan itu, karena saya belum dapat mandat dari pimpinan kami. Kami akan melapor dulu ke pimpinan. Tapi yang jelas  itukan hanya sebagian yang dikabulkan, " ujar AKBP Jamaludin.
Di sisi lain,  Johan Sembiring , SH  Kuasa Hukum  Pemohon  ( H. Bambang Supriadi, S.E.) juga
mengatakan  hal yang sama,  bahwa pihaknya juga akan melapor terlebih dahulu kepada kliennya, baru  dirinya akan membuat  rilis untuk media.


Rdk

Lebih baru Lebih lama