Sabu Seberat 1,8 Kg Lebih Milik Warga Pulau Jaloh, Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri


Sabu Seberat 1,8 Kg Lebih Milik Warga Pulau Jaloh, Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

Wadir Resnarkoba Sampaikan Keterangan Pers
BATAM I KEJORANEWS.COM : Di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu 2 Mei 2018 sekira pukul 10.00 WIb, Wadir Resnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Sades Oloan Maruli Pardede SIK.,  memimpin  pemusnahan narkotika sabu dengan total berat 1.813,3 (1,8 Kg lebih).

Pemusnahan barang haram dari 5 orang  tersangka, yakni  SR, AR, RH, HR dan RM ini, turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta Pengacara tersangka.
Proses Pemusnahan

Ke 5 tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.

Kronologis kejadian berawal dari Informasi dari Masyarakat, pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 polisi melakukan Undercover Buy dengan berpura-pura memesan Narkotika kepada tersangka SR, sekira pukul 18.50 WIB., di Komplek Shangrila Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka SR bersama temannya, AR, Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastij berisikan Kristal bening diduga sabu dari penguasaan tersangka SR. Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR dan AR, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RH pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 10.20 WIB.,  di Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RH, lalu ditemukan3 (tiga) bungkus Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan lagi di pulau Jaloh Hutan Sungai Gading Kecamatan Bulang Kota Batam dan ditemukan 1 (satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang disimpan tersangka RH di dalam tanah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap RH, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap HR dan RM dirumahnya, pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, sekira pukul 20.30 WIB., di kebun ubi pulau Jaloh kelurahan Gelam Kecamatan Bulang Kota Batam, ditemukan 5 (lima) bungkus sabu dari dalam tanah Kebun Ubi, atas pengakuan dari tersangka HR yang sebelumnya menyimpan sabu tersebut atas permintaan dari tersangka RM. Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka beserta barnag bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna Proses penyidikan perkaranya.

Barang bukti yakni, 
Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 989 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan) gram, Dengan rincian :
- Disisihkan 31 (tiga puluh satu ) gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 30 (tiga puluh) gram.
- Disisihkan 34 (tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
- Barang Bukti Sabu seberat 956 (Sembilan ratus lima puluh enam) gram untuk dimusnahkan.

Total 842,1 (delapan ratus empat puluh dua koma satu) gram dengan rincian :
- 57,5 (lima puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 54,6 (Lima puluh empat koma enam).
- 58,6 (lima puluh delapan koma enam) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
- 780,5 (tujuh ratus delapan puluh koma lima) gram disisihkan untuk dilakukan Pemusnahan.

Total 130,3 (seratus tiga puluh, koma tiga) gram, dengan rincian :
- 47,5 (Empat puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 44,5 (Empat puluh empat koma lima).
- 50,5 (lima puluh, koma lima) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
- Barang Bukti Sabu seberat 76,8 (tujuh puluh enam koma delapan) gram untuk dimusnahkan.

Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.813,3 (1,8 Kg lebih).

Himbauan Kabid Humas Polda Kepri ″kepada Masyarakat Kepri khususnya Kota Batam agar selalu bekerja sama dengan Kepolisian apabila di lingkungan tempat tinggalnya terdapat jalur atau orang yang melakukan peredaran narkotika, untuk segera melaporkan ke Pihak Kepolisian, Mari bersama kita menjaga Kepri Bebas dari Narkoba."

Humas Polda/ redaksi
Lebih baru Lebih lama