Ranperda " Pelestarian Seni dan Budaya Melayu" Dirubah Menjadi " Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu"


Ranperda " Pelestarian Seni dan Budaya Melayu" Dirubah Menjadi " Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu"

Sidang Paripurna tentang Perubahan Nama Ranperda
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam merubah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Seni dan Budaya Melayu menjadi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu. Perubahan tersebut disetujui DPRD Batam dalam sidang paripurna pada Jumat (2/3/2018).

Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang memimpin sidang mengatakan, sebelumya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam  melakukan pembahasan secara koperhensif bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengenai perubahan judul Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu.

" Dalam pembahasan itu, mereka menyepakati Ranperda yang sebelumnya tentang Pelestarian Seni dan Budaya Melayu dirubah menjadi Pemajuan Kebudayaan Melayu," ujar Ketua DPRD Nuryanto diruang sidang Paripurna DPRD Batam.

Ketua Pansus Muhamad Yunus membacakan poin-poin pembahasan Ranperda, diantaranya penggunaan bahasa melayu di tempat pelayanan publik, kebudayaan melayu sebagai kurikulum muatan lokal dan setiap hari Jumat menggunakan tanjak.

"Kami berharap Ranperda ini bisa diberlakukan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Yunus. 

Wakil Walikota Batam Amsakar Ahcmad yang hadir saat itu mewakili Walikota Batam mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayan Melayu.

"Terimakasih kerjasama dan dukungan komisi IV DPRD, Pansus dan Pihak terkait," Kata Amsakar.

Pemajuan Kebudayaan Melayu kota Batam diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah di bidang Kebudayaan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama