Dua Bandar Ganja Dituntut 10 dan 13 Tahun Bui


Dua Bandar Ganja Dituntut 10 dan 13 Tahun Bui

Prengky dan Galang Guna usai Sixang Tuntutan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Prengky Panjaitan dan Rekannya Galang Guna, Bandar Ganja Yang tinggal di Ruli Pemda 2 Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Masing-masing dituntut dengan Pidana Penjara 10 dan 13 Tahun serta Denda Rp 1 Miliar Subsider 1 Tahun Bui.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Susanto Martua dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/3/2018). Jaksa Kejati Kepri tersebut menyebut, tuntutan ini sangat layak untuk Kedua terdakwa.

"Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Urainya.

Dalam Amar Tuntutannya, JPU Susanto Martua Mengatakan Bahwa Perbuatan Kedua Terdakwa Telah Terbukti Melanggar Dakwaan Primer yang di Sangkakan Sehingga tidak alasan Pemaaf untuk membebaskan keduanya.

"Menuntut Agar kedua terdakwa dijatuhi Hukuman dengan Pidana Penjara Masing-masing 10 dan 13 Tahun," Pungkas Martua.

Untuk Diketahui, Prengky Panjaitan adalah bandar yang ditangkap saat membawa ganja sebanyak 1,4 kilogram. Ia diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Kepri pada 13 Oktober 2017 Lalu. Penangkapan itu bermula dari pengembangan atas tertangkapnya Galang Guna, yang dalam proses berkasnya dipisah.

Saat ditangkap, Galang mengaku ganja tersebut di dapat dari terdakwa Prengky yang saat itu Tengah berada di warung tuak milik Simatupang. Selanjutnya Prengky Panjaitan ditangkap dan disuruh untuk menunjukan dimana ia menyimpan barang Bukti Lainnya. 

Dari situ, polisi Kemudian Melakukan Penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 2(dua) paket besar daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat yang disembunyikan di bawah spring bed.

Dari Hasil Penangkapan, Polisi Berhasil Menyita barang bukti yang diduga ganja seberat 1100(seribu seratus) gram.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Martha Napitupulu dan didampingi 2 hakim Yona Lamerosa dan Egi Novita.

***Paschall Rianghepat***
Lebih baru Lebih lama