BNNP Kepri Sita 2,5 Kg Sabu dari 4 Orang Bandar Jaringan Internasional


BNNP Kepri Sita 2,5 Kg Sabu dari 4 Orang Bandar Jaringan Internasional

Kepala BNNP Kepri Didampingi KPU BC Batam dan Perwakilan BP Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.527 Gram (2,5 Kg lebih) Asal Malaysia dari empat orang Tersangka.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP Kepri, Kamis (22/3/2018) siang mengatakan, keempat tersangka diamankan dalam waktu yang berbeda. Tersangka Pertama yang diamankan berinisial S (28) ditangkap oleh Petugas Bea Cukai Batam dan Petugas Asvec di Bandara internasional Hang Nadim Batam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sabu ini diterima dari B yang hingga saat ini DPO di Batam. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Padang dengan upah sebesar Rp10 juta. Tapi, tersangka S baru menerima uang sebesar Rp3 juta untuk operasional saja dari B," kata Richard. 

Setelah Satu Minggu, petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center berhasil mengamankan MP (29) yang kedapatan membawa sabu seberat 168 gram. Saat diinterograsi, MP datang ke Batam bersama rekannya J (25). Kedatangan keduanya ke Batam untuk mengambil sabu dan membawanya ke Lombok atas perintah H (DPO) yang berada di Malaysia. 

Dari keterangan MP, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap J yang diketahui berada di Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Lombok. Dari tangan J, petugas mendapati 195 gram sabu.

"Modus Yang dilakukan kedua tersangka untuk Menyelundupkan Barang haram ini adalah dengan memasukan kedalam Anus. Dan penangkapan kali ini merupakan yang kedua kalinya dengan modus yang sama," kata Richard.

Tak Hanya Itu, penangkapan terhadap M (22), kurir sabu juga dilakukan Minggu, 18 Maret 2018 lalu di pinggir jalan depan PT Snepac Batu Ampar, Batam, Kepri. Dari tangan M, petugas berhasil mengamankan 1.160 gram sabu. 

Selain Menjadi Pengedar dan Kurir, Ke empat Tersangka ini juga termasuk Pemakai Berdasarkan Tes urine yang dilakukan oleh Pihak BNNP Kepri.

Keempat tersangka yang diamankan saat ini, lanjut Richard, dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka juga terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati. 

 Paschall
Lebih baru Lebih lama