Mata Melotot Dibalas Pakai Pedang Samurai


Mata Melotot Dibalas Pakai Pedang Samurai

Rando (baju merah) usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rando Syafrianto nekad menganiaya Farhan Agzam dengan pedang samurai sepanjang 100 cm,  hanya karena Agzam  melihat orang tua angkatnya yang sedang menasehati adek perempuannya dengan mata melotot.

Tidak hanya Farhan yang menjadi korban, Rizki Ardianto Farhan yang mencoba membantu juga disabet dengan samurai tersebut. Kejadian itu dilakukan Rando pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 sekira pukul 23.30 Wib, bertempat di Kav. Saguba Seputaran Pos Security Blok E Kec. Sagulung Kota Batam.

Akibat perbuatannya itu, korban Farhan luka lecet di siku kiri koma dagu kiri koma jempol kaki kiri ukuran masing-masing kurang lebih dua sampai tiga sentimeter pembekuan darah positif koma memar positif. Sedangkan korban Rizki mengalami bengkak pada tangan kiri negatif lebam positif panjang kurang lebih enam sampai tujuh sentimeter nyeri tekan positif titik.

Atas perbuatannya itu, Rando Syafrianto Bin Syafril akhirnya dihukum pidana penjara selama 10 bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/2/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra menyatakan terdakwa terbkti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Rdk
Lebih baru Lebih lama