Kamaluddin dan M. Ali Divonis 20 Tahun Penjara karena Narkotika Sabu 3 Kg Lebih


Kamaluddin dan M. Ali Divonis 20 Tahun Penjara karena Narkotika Sabu 3 Kg Lebih

Terdakwa Kamaluddin dan M. Ali Digiring Petugas Kejaksaan Batam
Kamis lalu (11/1/2018)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kamaluddin Bin Daeng Situju dan M. Ali Bin Jamil terdakwa dalam perkara kurir dan jual beli narkotika sabu seberat 3.087 gram (3 kilogram lebih) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Senin (5/2/2018).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini, naik 3 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH, yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara, dengan danda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan yang lebih tinggi 3 tahun tersebut, kedua terdakwa yang salah satunya diduga adalah informan BNNP Kepri ini, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara narkotika sabu ini, Kedua terdakwa yang mendapat sabu dari orang tak dikenal di perairan internasional Out Port Limit (OPL) ini.

Bahwa sebelum KAMALUDDIN dan M.ALI ditangkap pihak Polda Kepri, saksi dari BNN yang bernama MUSTAFA, DANI SUSMANJAYA, FIRMAN ERDIAN telah telah melakukan pemantauan terhadap sebuah baot di pantai nongsa. Saat itu saksi dari BNN melihat seorang laki-laki di dalam boat tersebut dan mengamankannya yang mengaku bernama M.ALI Alias ALI Bin M.JAMAL. Pihak BNN menemukan 1(satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 2(dua) bungkus plastik teh cina merk guanyiwang yang didalamnya berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 2052(dua ribu lima puluh dua) gram. Bahwa barang bukti tersebut diakui M.ALI baru dijemput dari seorang tekong yang tidak diketahui namanya di perairan OPL perbatasan Malaysia dan Indonesia dan menurut pengakuan M.ALI sabu tersebut akan diserahkannya kepada seseorang.

Kemudian saksi MUSTAFA RAMADHAN, saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA dan saksi FIRMAN ERDINAN membawa terdakwa ke Hotel Citic di Pelita Kota Batam untuk melakukan pengembangan terhadap pemesan sabu tersebut dan saat itu M.ALI mengaku bersedia untuk membantu pihak BNN untuk menangkap orang yang telah memesan sabu tersebut.

Bahwa saat M.ALI menghubungi pemesan sabu tersebut para saksi BNN mendengar saat itu pemesan sabu mengatakan sekira pukul 19.00 Wib sabu tersebut akan diserahkan di daerah Bandara Hang Nadim. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib M.ALI mengatakan kepada saksi MUSTAFA RAMADHAN, saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA dan saksi FIRMAN ERDIAN bahwa M.ALI ingin pulang sebentar ke rumah untuk melihat anaknya.

Lalu saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA dan FIRMAN ERDIAN mengantarkan M.ALI pulang ke rumahnya yang mana pada saat itu M.ALI sepakat akan bertemu kembali dengan pihak BNN sekira pukul 17.00 Wib.

Sekira pukul 16.30 Wib para saksi dari BNN menghubungi terdakwa akan tetapi setelah berkali–kali dihubungi handphonenya tidak aktif.

Keesokan harinya para saksi BNN mendapat berita bahwa M.ALI pada hari Rabu sekira pukul 14.30 Wib telah ditangkap pihak Polda Kepri di rumahnya atas dasar pengembangan dari penangkapan KAMALUDDIN Alias KAMAL Bin DAENG SITUJU karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat brutto 1035(seribu tiga puluh lima) gram yang dibawa KAMALUDDIN bersama M.ALI dari OPL.

Rdk
Lebih baru Lebih lama