Eriana alias Bunda Banding atas Hukuman 6 Tahun Penjara dalam Perkara PPTKI


Eriana alias Bunda Banding atas Hukuman 6 Tahun Penjara dalam Perkara PPTKI

Ketiga Terdakwa Mendengarkan Putusan Hakim
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait Pelaksanaan Penempatan  Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) di Luar Negeri tanpa izin, terdakwa 1 Richa Hamdiana alias Cha Cha, terdakwa 2 Eriana, S alias Bunda dan terdakwa 3 Imam Tugimin, divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (12/2/2018).

Hakim Majelis yang diketuai M. Chandra, didampingi Roza Elafrina dan Yona Lamerosa Ketaren dalam amar putusannya memvonis  Cha Cha dan bunda dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan kepada terdakwa 3 Imam Tugimin dihukum dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Hakim ketiga terbukti bersalah melanggar pasal 102 Ayat (1) huruf (a) (b) UU RI No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan subsidair melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa Cha Cha dan Iman Tugimin menyatakan menerima. Sedangkan Eriana alias bunda menyatakan banding. Mereka sebelumnya dituntut jaksa Samuel Pengaribuan, SH, untuk Cha Cha dan  Bunda hukuman 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara. Dan Imam Tugimin dituntut 5 tahun, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Sementara Arie Prasetyo, SH Jaksa pengganti Samuel, atas putusan itu menyatakan Pikir-pikir.

Dalam perkara tersebut, Cha Cha yang bertindak sebagai perekrut calon TKI mendapat keuntungan dari setiap calon TKI yang akan berangkat ke Malaysia sebesar Rp 100 ribu, dan Rp 300 ribu dalam pengurusan dokumen, sedangkan dari para TKI yang datang dari Malaysia perkelompok sebesar Rp 2 juta. Tercatat ada 139 (seratus tiga puluh sembilan) orang tenaga kerja Indonesia di luar negeri tanpa adanya pembekalan keterampilan yang telah dikirim oleh terdakawa ini.

Sementara terdakwa Eriana perekrut calon TKI untuk Cha Cha mendapat keuntungan Rp 100 ribu perorang calon TKI, dari Cha Cha, dan terdakwa Imam Tugimin yang awalnya adalah calon TKI, juga diupah Cha Cha dengan komisi Rp 100 ribu, untuk setiap orang yang direkrutnya.

Ketiga terdakwa dalam perkara PPTKI ini tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. Ketiga terdakwa dilaporkan oleh saksi korban Raja Idham, Nur Rahmasari, dan Mashuri.

Rdk
Lebih baru Lebih lama