Beli HP dengan Uang Palsu, Junaidi Lubis Dihukum 3 Tahun Penjara


Beli HP dengan Uang Palsu, Junaidi Lubis Dihukum 3 Tahun Penjara

Terdakwa Junaidi usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Junaidi lubis Bin SLamet terdakwa kasus mengedarkan uang palsu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 3 Tahun. Selasa (6/2/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indoensia No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Masa Penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ujar Iman Budi Putra Noor, SH, MH Hakim Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Atas putusan yang sama dengan tuntutan JPU itu, terdakwa menyatakan menerima putusan. Mega Triastuti, SH JPU pengganti Samsul Sitinjak juga menyatakan menerima putusan.

Dalam perkara ini, terdakwa melakukan perbuatannya sesuai dakwaan JPU, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 21.30 Wib atau pada sutau waktu lain dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Bukit Ayu Lestari Blok Z1 No.111 Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk - Kota Batam. Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa membuka Sosial media berupa Facebook di Forum Jual beli Batam (FJB), terdakwa melihat postingan status saksi RISKA SEPTIANI yang mau menjual 1 (satu) unit Handphone merk Oppo New 3 dan 1 (satu) unit Samsung tab 3 warna putih, saat itu terdakwa menelpon saksi RISKA SEPTIANI dan mengajak bertemu sehabis magrib. 

Selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi RISKA SEPTIANI di Bukit Ayu Lestari Blok Z1 No.111 Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk-Kota Batam dan setelah terjadi tawar menawar disepakati 1 (satu) unit Handphone merk Oppo New 3 seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Samsung tab 3 warna putih seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi RISKA SEPTIANI terdiri dari uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar.

Bahwa setelah saksi RISKA SEPTIANI menerima uang tersebut, ia merasa curiga uang tersebut palsu karena warnanya pudar dan kertasnya seperti kertas biasa. Kemudian saksi RISKA memanggil temannya saksi PURWANTO dan saksi REZA dan memberitahukan kalau uang yang diterima dari terdakwa adalah uang palsu, selanjutnya saksi PURWANTO dan saksi REZA menanyakan kepada terdakwa dan ia mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu dan saat itu saksi PURWANTO dan saksi REZA mengecek dompet terdakwa dan ditemukan uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar.

Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan seluruh uang tersebut dari Sdr. MARLIS (DPO) dan rencanya apabila terdakwa berhasil membeli kedua hand phone tersebut dengan uang palsu itu maka Handphone itu akan dijual kembali dan uang hasil penjualannya akan dibagi dua antara terdakwa dengan Sdr. MARLIS (DPO).

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli HENDRO PELANI (dari Bank Indonesia Batam) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut menyimpulkan uang tersebut adalah uang palsu sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam perkara ini, sesuai Pasal 26 ayat (3) terdakwa terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Rdk
Lebih baru Lebih lama